Harga Pelat Nomor 1 Angka dan Besaran Pajaknya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harga pelat nomor 1 angka atau biasa disebut plat nomor cantik memang berbeda. Mengapa demikian, karena pelat nomor cantik ini bisa dibilang mudah untuk diingat baik untuk pemilik kendaraan maupun orang sekitar. Dan juga tentu sebagai pembeda dari orang lain dengan pelat nomor yang biasa.
Kalau Anda termasuk yang berencana mengganti pelat nomor kendaraan dengan angka cantik ini, pastikan Anda sudah tahu berapa estimasi biayanya ya. Sebab, ada perbedaan tarif untuk pilihan 1 angka dan kode kendaraan dengan 4 angka.
Ambil contohnya Anda ingin menggunakan 1 angka saja, harganya berbeda dengan 2 angka hingga 4 angka. Oleh karena itu, yuk simak ulasannya mengenai harga pelat nomor 1 angka di bawah ini.
Harga Pelat Nomor 1 Angka
Dikutip dari kumparanOTO, aturan tentang harga pelat nomor 1 angka ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri yaitu jika tidak ada huruf di belakang angka sekitar Rp 20.000.000 per penerbitan. Dan jika ada huruf di belakang angka yaitu Rp 15.000.000 per penerbitan.
Untuk harga lengkapnya sebagai berikut:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
Besaran Pajak Pelat 1 Angka
Nah, siapa bilang jika pelat nomor cantik akan bebas pajak? Faktanya semua pelat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya.
Dikutip dari laman Auto2000 menurut rujukan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yaitu jika tidak ada huruf belakang Rp20.000.000 dan jika ada huruf di belakang Rp15.000.000.
NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.
Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik
Menurut Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:
NRKB pilihan memiliki masa berlaku lima tahun sejak penerbitan dan bisa diperpanjang lima tahun lagi dengan kode wilayah yang sama.
NRKB pilihan tidak akan berlaku lagi jika kendaraan bermotor pindah kepemilikan ke pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
NRKB pilihan memiliki masa berlaku yang tercantum pada surat keterangan NRKB yang sudah ditentukan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
Untuk perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan juga.
Jika NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka otomatis habis juga masa berlakunya. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Frequently Asked Question Section
Apakah pelat nomor cantik berlaku jika kendaraan akan mutasi?

Apakah pelat nomor cantik berlaku jika kendaraan akan mutasi?
NRKB pilihan tidak akan berlaku lagi jika kendaraan bermotor pindah kepemilikan ke pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
Jika kendaraan dengan pelat nomor cantik dijual apakah masa berlakunya berlanjut

Jika kendaraan dengan pelat nomor cantik dijual apakah masa berlakunya berlanjut
Jika NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka otomatis habis juga masa berlakunya. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Berapa biaya pelat nomor cantik 2 angka?

Berapa biaya pelat nomor cantik 2 angka?
- Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan - Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
(HDZ)
