Harga Pelat Nomor 1 Angka dan Besaran Pajaknya

Konten dari Pengguna
23 Februari 2022 9:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelat nomor cantik bernilai Rp 26 miliar. Foto: dok. Carscoops
zoom-in-whitePerbesar
Pelat nomor cantik bernilai Rp 26 miliar. Foto: dok. Carscoops
ADVERTISEMENT
Harga pelat nomor 1 angka atau biasa disebut plat nomor cantik memang berbeda. Mengapa demikian, karena pelat nomor cantik ini bisa dibilang mudah untuk diingat baik untuk pemilik kendaraan maupun orang sekitar. Dan juga tentu sebagai pembeda dari orang lain dengan pelat nomor yang biasa.
ADVERTISEMENT
Kalau Anda termasuk yang berencana mengganti pelat nomor kendaraan dengan angka cantik ini, pastikan Anda sudah tahu berapa estimasi biayanya ya. Sebab, ada perbedaan tarif untuk pilihan 1 angka dan kode kendaraan dengan 4 angka.
Ambil contohnya Anda ingin menggunakan 1 angka saja, harganya berbeda dengan 2 angka hingga 4 angka. Oleh karena itu, yuk simak ulasannya mengenai harga pelat nomor 1 angka di bawah ini.

Harga Pelat Nomor 1 Angka

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari kumparanOTO, aturan tentang harga pelat nomor 1 angka ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri yaitu jika tidak ada huruf di belakang angka sekitar Rp 20.000.000 per penerbitan. Dan jika ada huruf di belakang angka yaitu Rp 15.000.000 per penerbitan.
ADVERTISEMENT
Untuk harga lengkapnya sebagai berikut:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka

Besaran Pajak Pelat 1 Angka

Nah, siapa bilang jika pelat nomor cantik akan bebas pajak? Faktanya semua pelat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000 menurut rujukan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yaitu jika tidak ada huruf belakang Rp20.000.000 dan jika ada huruf di belakang Rp15.000.000.

Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik

Menurut Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(HDZ)