Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hitung Biaya Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Ini Caranya
3 Mei 2021 18:58 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sudah kewajiban kita melakukan balik nama kendaraan khususnya motor yang kita beli secara bekas. Tujuannya agar tidak melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal terkait motor Anda.
ADVERTISEMENT
Sama seperti hal berkaitan administrasi lainnya, ada biaya balik nama yang harus dipenuhi. Biaya ini biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Lalu, berapakah sebenarnya besaran biaya BBN-KB yang diperlukan untuk mengurus balik nama motor? Jawabannya berbeda-beda tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dikutip dari KumparanOTO Berikut kami sajikan biaya-biayanya.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Biaya pertama yang harus dibayarkan adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor. Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu
(HDZ)