Info Kode Pelat KT, Ini Cakupan Daerahnya

Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sedang mencari info kode pelat nomor KT pada sebuah kendaraan? Selamat, Anda menemukan artikel yang tepat!
ADVERTISEMENT
Pelat nomor yang ada pada kendaraan bermotor bukan hanya sekadar nomor biasa, namun pelat nomor ini memiliki fungsi sebagai "identitas" kendaraan. Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor.
Bagi Anda yang tidak sengaja menjumpai pelat nomor KT dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.

Info Kode Plat KT

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat KT ini berasal dari Wilayah Kalimatan Timur. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DK Wilayah Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Kota Balikpapan (A/K/L/Y/Z)
Kota Bontang (D/Q)
Kota Samarinda (B/I/M/N/W/X)
Kab. Berau (G)
Kab. Kutai Barat (P)
Kab. Kutai Kartanegara (C/O/U)
Kab. Kutai Timur (R)
Kab. Paser (E)
Kab. Penajam Paser Utara (V)
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
(HDZ)