Info Kode Pelat KT, Ini Cakupan Daerahnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sedang mencari info kode pelat nomor KT pada sebuah kendaraan? Selamat, Anda menemukan artikel yang tepat!
Pelat nomor yang ada pada kendaraan bermotor bukan hanya sekadar nomor biasa, namun pelat nomor ini memiliki fungsi sebagai "identitas" kendaraan. Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor.
Bagi Anda yang tidak sengaja menjumpai pelat nomor KT dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Info Kode Plat KT
Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat KT ini berasal dari Wilayah Kalimatan Timur. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DK Wilayah Kalimantan Timur.
Kota Balikpapan (A/K/L/Y/Z)
Contoh: KT 1234 AG
Kota Bontang (D/Q)
Contoh: KT 1234 DI
Kota Samarinda (B/I/M/N/W/X)
Contoh: KT 1234 BN
Kab. Berau (G)
Contoh: KT 1234 GP
Kab. Kutai Barat (P)
Contoh: KT 1234 PH
Kab. Kutai Kartanegara (C/O/U)
Contoh: KT 1234 CX
Kab. Kutai Timur (R)
Contoh: KT 1234 RQ
Kab. Paser (E)
Contoh:KT 1234 EX
Kab. Penajam Paser Utara (V)
Contoh: KT 1234 VB
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor untuk mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sekarang sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Namun tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(HDZ)
