Ingat Lagi, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Konten dari Pengguna
7 Juni 2021 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera CCTV untuk mengawasi tilang elektronik. (Foto: Helmi Affandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kamera CCTV untuk mengawasi tilang elektronik. (Foto: Helmi Affandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tanggal 23 Maret 2021, tilang elektronik resmi diberlakukan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE). Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas model baru ini serentak dilakukan di 12 wilayah Polda, yakni Polda Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan sistem tilang elektronik ini disebut sebagai upaya Kapolri untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Dengan adanya kamera pengawas dan kamera tilang di banyak titik, pengendara dapat selalu tertib mengikuti aturan lalu lintas.
Nah, sistem tilang baru ini tentu akan memunculkan sistem pembayaran denda tilang yang baru pula. Lalu bagaimana sistem pembayaran denda jika terkena tilang elektronik?
Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Sebelum membayar dendanya, Anda harus mengecek dan mengetahui seperti apa pelanggarannya terlebih dulu. Warga Jakarta bisa memanfaatkan situs https://etle-pmj.info/id/check-data untuk mengetahuinya.
Ketika membuka situs tersebut, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan Anda. Jika sudah diisi semua, tekan cek data.
Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka tulisannya adalah “No data available” atau berarti Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Namun jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, informasinya akan tercantum secara jelas mulai dari kapan pelanggarannya, di mana lokasi Anda melanggar, jenis pelanggaran yang dilakukan, hingga tipe kendaraan yang digunakan.
Anda juga bisa mengecek pelanggaran dengan mengunjungi langsung posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika Anda sudah menginput data di aplikasi E-Tilang, Anda akan melakukan pembayaran dendanya.
Untuk membayar, Anda akan diberikan kode virtual account Bank BRI untuk menebus denda tilang elektronik. Lakukan pembayarannya di ATM atau mobile banking bagi Anda yang menggunakan Bank BRI.
Kamera tilang elektronik di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. (Foto: Helmi Affandi Abdullah/kumparan)
Nah, selain mengetahui bagaimana cara membayar denda tilang elektronik, Anda juga perlu mengetahui besaran denda yang dikenakan dari tilang elektronik.
Dengan mengetahui besaran dendanya, Anda mungkin saja semakin disiplin dan berusaha menaati aturan dalam berlalu lintas di jalan.
ADVERTISEMENT
Penasaran dengan berapa besar denda jika terkena tilang elektronik? Berikut ini adalah rincian lengkapnya.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Besaran denda tilang elektronik mengacu pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sistem tilang elektronik ini menindak 8 jenis pelanggaran di lalu lintas jalan dengan ganjaran denda atau sanksi tertentu.
Nah, besaran denda tiap pelanggaran tersebut berbeda-beda. Beriku ini adalah denda 8 jenis pelanggaran yang ditindak melalui kamera pengawas tilang elektronik:
ADVERTISEMENT
Pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ini tentu akan semakin ketat. Mengetahui hal tersebut, ada baiknya Anda semakin meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara di jalan. (RAS)