Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ingin Mengurus Balik Nama Mobil? Begini Cara Menghitungnya!
3 Mei 2021 18:55 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika mengurus balik nama mobil, Anda akan membayar sejumlah biaya untuk mengurus ganti nama kepemilikan. Besaran biaya yang cukup besar membuat sebagian orang memilih untuk tidak mengurus balik nama mobilnya.
ADVERTISEMENT
Balik nama mobil memiliki 4 rincian biaya yang mesti dilunasi. Keempatnya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat baru, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Banyak pemilik mobil belum mengetahui terkait bagaimana perhitungan untuk mengurus balik nama mobil. Akibatnya, kekurangan informasi itu membuat mereka mungkin tidak siap sehingga biayanya belum disiapkan.
Jika mengetahui cara menghitung biaya balik nama mobil, pemilik mobil dapat mempersiapkan pengeluaran dana untuk menebusnya. Anda bisa membuat perencanaan sehingga urusan balik nama mobil tidak terasa memberatkan.
Nah, bagi Anda yang memiliki mobil bekas dan hendak mengganti nama kepemilikan, berikut ini adalah cara menghitung biaya balik namanya:
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Pertama, Anda harus menghitung besaran BBN-KB mobil Anda dengan melihat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dari NJKB tersebut akan diambil persentase tarifnya yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah.
Di DKI Jakarta, ketentuan BBN-KB diatur berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2019. Persentase tarif BBN-KB berdasarkan aturan itu adalah 1% dari NJKB.
Nah, mari kita lakukan simulasinya. Untuk mengetahui besaran NJKB mobil Anda, bisa dicek di situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.
Sebagai simulasi, mari ambil contoh dari NJKB Toyota Agya 1.0 tipe G transmisi manual tahun 2013. Besarannya bisa dicek di situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/ dengan NJKB Toyota Agya 2013 itu sebesar Rp 66.000.000. Maka 1% sebagai BBN-KB nya sebesar Rp 660.000.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tambahkan biaya BBN-KB dengan biaya-biaya pembuatan dokumen baru yaitu STNK, TNKB, dan BPKB. Tarif pembuatannya tercantum dalam halaman lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran tarif pembuatan dokumen-dokumen tersebut berlaku di seluruh wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
Jika ditambahkan, maka total biaya balik nama mobil Toyota Agya 2013 yaitu Rp 1.335.000. (RAS)