Ini 7 Jenis Rambu Larangan yang Berlaku di Lalu Lintas Jalan

Konten dari Pengguna
28 Mei 2021 4:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh jenis rambu larangan yang terpasang di jalan. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh jenis rambu larangan yang terpasang di jalan. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam aturan berlalu lintas, ada rambu-rambu yang terpasang di setiap sudut jalan yang berfungsi mengatur setiap pengendara. Tujuannya adalah agar lalu lintas dapat tertata rapi dan setiap orang berkendara dengan tertib.
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas sendiri terbagi ke dalam 4 macam, yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Semua rambu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
Nah, sebagian rambu yang ada di jalan mungkin dapat Anda pahami karena sudah sering terpasang di mana-mana.
Namun, pasti Anda juga kerap menjumpai rambu-rambu yang tidak dipahami karena hanya ada pada tempat tertentu.
Pada pembahasan kali ini, kami akan menunjukkan contoh-contoh rambu lalu lintas beserta artinya pada jenis rambu larangan. Berikut ini adalah informasinya.

Jenis Rambu Larangan

Anda yang merupakan pengendara wajib hukumnya mematuhi rambu larangan. Dalam pasal 11 ayat 1, rambu larangan berfungsi untuk menegaskan tindakan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi yang lebih jelas lagi untuk Anda, berikut ini adalah beberapa contoh dari masing-masing 7 jenis rambu larangan berdasarkan Tabel III pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
1. Larangan Berjalan Terus
- Rambu Stop
Ilustrasi rambu stop. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini berarti pengendara harus berhenti sesaat dan dapat melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman dari bersinggungan dengan lalu lintas di arah lain.
- Rambu Prioritas
Ilustrasi rambu prioritas. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini mewajibkan pengendara berhenti dan memberi prioritas kepada kendaraan yang melaju dari arah atau lajur yang diprioritaskan.
2. Larangan Masuk
- Rambu Larangan Masuk Kendaraan
Rambu larangan masuk dari segala arah. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu pertama melarang kendaraan bermotor maupun tidak bermotor masuk dari segala arah.
- Rambu Larangan Masuk dari Satu Arah
Rambu larangan masuk dari satu arah. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini melarang kendaraan masuk dari satu arah saja.
ADVERTISEMENT
3. Larangan Parkir dan Berhenti
- Rambu Larangan Parkir
Rambu larangan parkir. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Kalau yang ini sering Anda jumpai dan tentu saja melarang pengendara untuk parkir di area tertentu.
- Rambu Larangan Berhenti
Rambu larangan berhenti. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Sama seperti rambu larangan parkir, rambu ini juga sering Anda jumpai dan berfungsi melarang pengendara berhenti.
4. Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu
- Rambu Larangan Mendahului
Rambu larangan mendahului. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Jika larangan untuk lurus, belok kanan dan kiri, atau putar balik pasti akan sangat mudah untuk Anda pahami. Lalu bagaimana dengan ini? Nah, rambu ini berarti pengendara tidak boleh mendahului pengendara di depannya.
- Rambu Larangan Putar Balik dan Belok Kanan
Rambu larangan putar balik dan belok kanan. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Kalau rambu ini berarti pengendara tidak hanya dilarang belok kanan tetapi juga memutar balik
ADVERTISEMENT
- Rambu Larangan Melebihi Batas Kecepatan
Rambu larangan melebihi batas kecepatan. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini melarang pengendara melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Untuk membedakan dengan rambu petunjuk batas minimal kecepatan, perhatikan warna rambunya. Rambu batas maksimal atau larangan kecepatan berwarna tepi merah, warna dasar putih dan simbol di dalamnya berwarna hitam.
5. Larangan Membunyikan Isyarat Suara
Rambu larangan membunyikan isyarat suara. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini hanya ada satu contoh seperti di atas. Fungsinya adalah melarang pengendara yang melintas membunyikan suara keras seperti klakson di area tertentu.
6. Larangan dengan Kata-kata
Contoh rambu larangan dengan kata-kata. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Untuk rambu ini banyak contohnya tergantung seperti apa larangannya. Pada contoh rambu di atas, larangan dengan kata-kata punya arti yang jelas yaitu melarang untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di area tertentu.
7.Batas Akhir Larangan
ADVERTISEMENT
Rambu batas akhir larangan berfungsi memberi tanda bahwa larangan lalu lintas berakhir di titik tertentu dan apa yang menjadi larangan sudah boleh dilakukan kembali. Contoh rambunya adalah seperti berikut:
- Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimal
Rambu batas akhir larangan kecepatan. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Pada rambu di atas misalnya, pengendara yang melewati rambu itu berarti sudah diperbolehkan kembali melaju dengan kecepatan di atas 50 km/jam.
- Batas Akhir Seluruh Larangan
Rambu batas akhir seluruh larangan. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini berarti setelah batas akhir ini, semua larangan yang diberlakukan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
Jika Anda ingin mengetahui rambu-rambu lalu lintas secara lengkap, Anda bisa mengunduh dokumen Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014 di sini.
(RAS)