Konten dari Pengguna

Ini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil Jika Ingin Ganti Nama Kepemilikan

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)

Ketika membeli mobil bekas, Anda hendaknya mengurus mutasi dan balik nama mobil tersebut. Tujuannya agar urusan terkait mobil Anda, seperti memperpanjang STNK tidak perlu repot melibatkan pemilik lama dengan meminjam KTP.

Namun, banyak orang masih enggan melakukan mutasi dan balik nama pada kendaraan yang dibeli bekas. Ini karena besaran biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

Saat mengurus mutasi dan pergantian kepemilikan, setidaknya ada 5 rincian biaya yang harus ditebus. Kelimanya adalah biaya mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.

Besaran Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil

Khusus BBN-KB, besarannya berbeda-beda tergantung dari wilayah Anda. Di DKI Jakarta misalnya, biaya BBN-KB adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan ketentuan Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019.

Besaran NJKB bisa Anda cek melalui situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/. Sebagai contoh, Toyota Avanza 1300 tipe E produksi tahun 2013 memiliki NJKB sebesar Rp 81.000.000. Maka BBNKB sebesar 1% nya adalah Rp 810.000.

Sementara itu, ketentuan besaran keempat biaya lainnya tercantum dalam halaman lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketentuan biaya dalam PP tersebut berlaku secara nasional dengan rincian biaya untuk mobil sebagai berikut:

- Biaya mutasi: Rp 250.000

- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000

- Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000

- Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 375.000

Jika menggunakan contoh Toyota Avanza 2013 tadi, maka biaya mutasi dan balik nama mobil yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1.735.000. Meskipun begitu, Anda tetaplah dianjurkan melakukan pergantian nama pemilik agar segala urusan terkait mobil Anda semakin lancar. (RAS)