Ini Biaya Perpanjang SIM yang Sudah Habis Masa Berlakunya

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Anda yang hendak berkendara, wajib hukumnya mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masih berlaku. Jika habis masanya, Anda harus segera memperpanjang SIM di lokasi yang tersedia seperti di Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM.
Memperpanjang SIM sendiri cukup mudah, Anda tidak akan kerepotan jika mengurusnya. Cukup membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi 2 lembar untuk dibawa ke tempat-tempat mengurusnya.
Jika tidak sempat mendatangi lokasi pengurusan, Anda juga bisa memanfaatkan metode online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Gunakan menu SIM yang sudah tersedia pada aplikasi tersebut.
Namun, untuk memperpanjang SIM Anda tentu harus mempersiapkan beberapa hal. Salah satunya adalah besaran biaya yang nantinya akan dikeluarkan untuk menebus perpanjangan SIM.
Sebagai informasi untuk Anda, berikut ini adalah rincian biaya perpanjang SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM sendiri berbeda-beda tergantung golongan SIM yang hendak diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
SIM A, B1 dan B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Namun, biaya tambahan ini tidak berlaku untuk perpanjangan SIM Internasional. (RAS)
