Konten dari Pengguna

Ini Sanksi untuk Pengendara Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan

9 Juni 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ojek online atau biasa disebut ojol kini telah menjadi opsi utama bagi masyarakat dalam menopang aktivitasnya sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kini telah memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang kembali sejak Senin, 8 Juni 2020.
Namun, kembali beroperasinya ojol ini harus tetap diimbangi dengan prtokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin ke sepeda motornya.
Meskipun diperbolehkan, ojol masih tidak diperkenankan untuk beroperasi di sebagian wilayah DKI Jakarta yang masih dalam masa pengendalian ketat berskala lokal.
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jika ditemukan melanggar, para ojol pun akan dikenakan sanksi denda administratif, sanksi sosial, dan tindakan penderekan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut sanksi denda hingga sanksi sosial yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar PSBL:
Menariknya, para pelanggar aturan PSBL akan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Cara ini dianggap ampuh untuk memberikan efek jera untuk para para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang dilakukan selama masa PSBL.
(MFB)
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.