Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Sanksi untuk Pengendara Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan
9 Juni 2020 11:17 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, kembali beroperasinya ojol ini harus tetap diimbangi dengan prtokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin ke sepeda motornya.
Meskipun diperbolehkan, ojol masih tidak diperkenankan untuk beroperasi di sebagian wilayah DKI Jakarta yang masih dalam masa pengendalian ketat berskala lokal.
Jika ditemukan melanggar, para ojol pun akan dikenakan sanksi denda administratif, sanksi sosial, dan tindakan penderekan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut sanksi denda hingga sanksi sosial yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar PSBL:
Menariknya, para pelanggar aturan PSBL akan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Cara ini dianggap ampuh untuk memberikan efek jera untuk para para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang dilakukan selama masa PSBL .
(MFB)
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.