Konten dari Pengguna

Ini Syarat-syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan agar Tidak Bolak-balik

23 April 2021 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, selain pajak tahunan, pemilik kendaraan mobil maupun motor wajib juga untuk melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Jika kita enggan membayar pajak 5 tahunan, sanksinya bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Dijelaskan, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan
Dikutip dari KumparanOTO, untuk perpanjang STNK 5 tahunan, sayangnya Anda tidak bisa memanfaatkan layanan online sehingga harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
STNK milik Ari Prasetio. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK.
ADVERTISEMENT
Jika semua syarat tadi sudah dilengkapi, hal yang dilakukan selanjutnya adalah cek fisik kendaraan.
Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraan anda. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.
Nah, meskipun Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.
Dengan catatan, Anda punya bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan anda. Pastikan anda membawa kendaraan ke Samsat terdekat domisili.
Adapun untuk mekanisme cek fisik kendaran akan mengikuti acuan pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 ayat (2) tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. Begini kira-kira alurnya:
ADVERTISEMENT
a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor, paling sedikit terdiri atas:
1. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan
2. Lampu-lampu
3. Kaca spion
4. Kondisi ban
5. Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
6. Panel kontrol, dan
7. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih
b. Aspek identitas kendaraan yang paling rendah meliputi:
1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan
2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
(HDZ)