Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Inilah Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia
26 Januari 2021 8:13 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tujuannya yaitu untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam berkendara berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Di Indonesia sendiri, penerapan rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Selain jenisnya, disebutkan juga Macam-macam Rambu Lalu Lintas yang berlaku.
Lalu, apa saja Macam-macam Rambu Lalu Lintas itu? Berikut ini penjelasannya.
1. Rambu lalu lintas konvensional
Secara umum rambu Lalu Lintas yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua macam, yakni berupa konvensional dan elektronik. Rambu konvensional memiliki ciri khas dengan material bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
Sederhananya rambu macam yang pertama ini menggunakan papan pelat alumunium dan bahan lain, yang ditegakkan menggunakan tiang rambu berupa batangan logam.
ADVERTISEMENT
Tak lupa, papan Rambu juga harus memenuhi spesifikasi teknis, dibalut warna yang reflektif. Artinya ketika disorot Lampu kendaraan pada malam hari atau keadaan gelap, bisa memantulkan kembali ke arah sinar datang, sehingga petunjuknya terbaca jelas.
Kemudian wajib terpasang logo perhubungan berupa stiker pada bagian depan sisi bawah. Stiker tersebut diterbitkan oleh direktur jenderal perhubungan, gubernur, atau bupati termasuk walikota sesuai kewenangan.
Rambu Lalu Lintas konvensional paling sering ditemukan di jalan raya, misalnya rambu larangan berhenti, plang petunjuk arah, dan lainnya.
2. Rambu lalu lintas elektronik
Selain konvensional, ada juga rambu lalu lintas elektronik, yang berupa layar monitor yang menampilkan piktogram berupa objek tertentu melalui simbol, kode, atau pesan tertentu, sebagai rambu yang informasinya diatur secara elektronik
Rambu macam ini punya fungsi yang lebih luas lagi. Mengacu Pasal 6 Ayat 2, selain digunakan sebagai informasi pengendalian, peringatan, larangan, perintah dan petunjuk juga bisa dipakai sebagai informasi:
ADVERTISEMENT
• Kondisi lalu lintas
• Kondisi cuaca
• Perbaikan jalan
• Kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu tersebut umumnya sering ditemukan di jalan tol sebagai tambahan informasi, sebagai tanda ada kecelakaan, petunjuk jalan, kondisi rawan kecelakaan, ada pekerjaan jalan, batas kecepatan maksimum dan minimum.
Seperti rambu model sebelumnya, ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan.