Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Konten dari Pengguna
18 Januari 2022 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur di masa pandemi tetap tersedia bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta Timur tak perlu repot datang ke Satpas atau Polres setempat. Masyarakat dapat datang ke tempat yang telah disediakan untuk layanan SIM Keliling.
ADVERTISEMENT
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dapat dengan mudah dijangkau. Sebab, layanan ini tersebar di beberapa kawasan Jakarta Timur. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid-19.
Anda pemilik SIM A atau SIM C dapat dilayani oleh SIM Keliling. Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta Timur ya.
Apa saja persyaratan, lokasi, dan jadwal SIM Keliling Jakarta Timur? Berikut ini ulasannya

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah membawa berbagai dokumen maupun kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari laman jadwalsimkeliling.info, biaya perpanjangan SIM tersebut sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur

Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan, Anda juga perlu memperhatikan jadwal SIM keliling yang tersedia. Berikut adalah jadwal SIM keliling di Jakarta Timur dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Senin-Sabtu pukul 08.00 - 14.00
Mal Grand Cakung
2. Minggu, 07.00 - 12.00
Raden Inten di samping MCD Duren Sawit
Layanan SIM keliling di Jakarta Timur hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mendapatkan permohonan SIM baru di Satpas terdekat. Jika SIM pemohon hilang, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian SIM yang baru. Pemohon yang kehilangan SIM dapat membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT
(RFN)