Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur, Berikut Lokasi dan Syaratnya
18 Januari 2022 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur di masa pandemi tetap tersedia bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta Timur tak perlu repot datang ke Satpas atau Polres setempat. Masyarakat dapat datang ke tempat yang telah disediakan untuk layanan SIM Keliling.
ADVERTISEMENT
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dapat dengan mudah dijangkau. Sebab, layanan ini tersebar di beberapa kawasan Jakarta Timur. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid-19.
Apa saja persyaratan, lokasi, dan jadwal SIM Keliling Jakarta Timur? Berikut ini ulasannya
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah membawa berbagai dokumen maupun kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
ADVERTISEMENT
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari laman jadwalsimkeliling.info, biaya perpanjangan SIM tersebut sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan, Anda juga perlu memperhatikan jadwal SIM keliling yang tersedia. Berikut adalah jadwal SIM keliling di Jakarta Timur dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Senin-Sabtu pukul 08.00 - 14.00
Mal Grand Cakung
2. Minggu, 07.00 - 12.00
Raden Inten di samping MCD Duren Sawit
Layanan SIM keliling di Jakarta Timur hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mendapatkan permohonan SIM baru di Satpas terdekat. Jika SIM pemohon hilang, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian SIM yang baru. Pemohon yang kehilangan SIM dapat membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT
(RFN)