
ADVERTISEMENT
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dapat dengan mudah dijangkau. Sebab, layanan ini tersebar di beberapa kawasan Jakarta Timur. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid-19.
Apa saja persyaratan, lokasi, dan jadwal SIM Keliling Jakarta Timur? Berikut ini ulasannya
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah membawa berbagai dokumen maupun kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Fotokopi SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Bukti cek kesehatan yang dilakukan di lokasi
- Formulir perpanjangan SIM yang dapat dilakukan pengisian di lokasi
ADVERTISEMENT
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari laman jadwalsimkeliling.info, biaya perpanjangan SIM tersebut sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan, Anda juga perlu memperhatikan jadwal SIM keliling yang tersedia. Berikut adalah jadwal SIM keliling di Jakarta Timur dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Senin-Sabtu pukul 08.00 - 14.00
Mal Grand Cakung
2. Minggu, 07.00 - 12.00
Raden Inten di samping MCD Duren Sawit
Layanan SIM keliling di Jakarta Timur hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mendapatkan permohonan SIM baru di Satpas terdekat. Jika SIM pemohon hilang, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian SIM yang baru. Pemohon yang kehilangan SIM dapat membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT
Apa saja syarat dokumen untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling?
Apakah SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C baru?
Di mana lokasi SIM Keliling Jakarta Timur pada hari Minggu?
(RFN)