Konten dari Pengguna

Jadwal SIM Keliling Pontianak Selama Januari 2022

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya

Halo warga Pontianak, Anda sedang mencari informasi jadwal SIM Keliling Pontianak? Anda menemukan artikel yang tepat.

Pasalnya, SIM Keliling ini lokasinya setiap hari tidak menetap. Ada kemungkinan berpindah setiap bulannya, Maka tak heran bahwa informasi ini sangat dibutuhkan oleh semua orang khususnya bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang akan memasuki masa kedaluwarsa.

Kelebihan dari layanan SIM Keliling ini adalah untuk meningkatkan efektivitas masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang. Layanan SIM Keliling juga sebagai bentuk peningkatan layanan publik yang dikeluarkan oleh Polri.

Nah, tidak usah menunggu lama lagi, berikut informasi jadwal SIM keliling Pontianak untuk Anda.

Jadwal SIM Keliling Pontianak

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Dikutip dari laman jadwalsimkeliling.info berikut jadwal SIM Keliling Pontianak untuk Anda:

1. Senin

  • Lokasi: BRI Parit Baru

  • Alamat: BRI Jeruju JL. Kom Yos Sudarso

2. Selasa

  • Lokasi: BRI BRITO Tanjung Pura (MITRA ANDA SUI JAWI)

3. Rabu

  • Lokasi: BRI Purnama Pasar Flamboyan

  • Alamat: JI Gajah Mada

4. Kamis

  • Lokasi: BRI SUI Raya Dalam PAL

  • Alamat: MART PAL 3 SUl Jawi

5. Jumat

  • Lokasi: BRI Bundaran Kota Baru dan Pontianak Mall

  • Alamat: JI. Teuku Umar

6. Sabtu

  • Lokasi: JI Sungai Raya Dalam (Depan ATM Bank BCA), belum terkonfirmasi

Jam Pelayanan SIM Keliling

  • Pelayanan Senin-Kamis : 09.00-12.00 WIB

  • Pelayanan Jumat : 09.00-10.00 WIB

  • Pelayanan Sabtu: 19.00-21.00 WIB

  • Waktu pelayanan Minggu : 05.00-09.00 WIB

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Nah, untuk perpanjangannya sendiri terbilang cukup mudah, namun sebelumnya Anda harus mengumpulkan beberapa persyaratan terlebih dahulu di antaranya:

  • KTP dan fotokopinya

  • SIM lama dan fotokopinya

Setelah Anda melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Setelah mendatangi lokasi SIM keliling, Anda bisa mendatangi pos verifikasi lalu menyerahkan berkas persyaratan di atas.

  2. Selanjutnya Anda akan diberikan nomor antrean dan juga formulir data diri , lalu Anda akan diminta mengantre kembali sambil mengisi formulir tersebut.

  3. Anda akan dipanggil oleh petugas kesehatan, lalu serahkan formulir yang sudah Anda isi tadi. Anda akan melakukan cek kesehatan seperti cek tinggi dan berat badan, suhu tubuh, dan yang terakhir test mata. Usai cek, Anda akan diminta mengantre lagi.

  4. Lalu Anda akan dipanggil oleh petugas yang berada di dalam mobil. Untuk tahap ini, anda akan diminta untuk mengambil foto Anda, tanda tangan, dan cap sidik jari untuk SIM baru Anda nanti.

  5. Lalu Anda akan diminta menunggu panggilan selanjutnya. Tahap ini petugas sedang mengecek kesesuaian data Anda.

  6. Jika SIM milik Anda sudah selesai dibuat, Anda akan dipanggil dan diminta untuk menyelesaikan pembayaran.

Perlu dicatat bahwa, layanan SIM keliling ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru. Jika Anda ingin melakukan pembuatan SIM baru, Ada harus datang ke Polrestabes di sekitar tempat tinggal Anda.

Frequently Asked Question Section

Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?

chevron-down

Perlu dicatat bahwa, layanan SIM keliling ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru. Jika Anda ingin melakukan pembuatan SIM baru, Ada harus datang ke Polrestabes di kita Anda.

Di mana lokasi SIM Keliling Pontianak hari Senin?

chevron-down

BRI Parit Baru JL. Kom Yos Sudarso

Apa tujuan SIM Keliling?

chevron-down

Kelebihan dari layanan SIM Keliling ini adalah untuk meningkatkan efektivitas masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang. Layanan SIM Keliling juga sebagai bentuk peningkatan layanan publik yang dikeluarkan oleh Polri.

(HDZ)