Konten dari Pengguna

Jalan Tol Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya

14 Maret 2024 7:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jalan tol. Foto: Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan tol. Foto: Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kehadiran jalan tol memudahkan para pengendara yang ingin bepergian dari satu kota ke kota lainnya. Jalan tol sendiri memang dimaksudkan sebagai jalan yang bebas dari segala hambatan.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan jalan tol, ini bisa memangkas waktu dan jarak tempuh sehingga pengendara akan lebih cepat sampai ke kota tujuan.
Kendati demikian, tidak sedikit yang belum tahu bahwa jalan tol merupakan sebuah singkatan dari bahasa asing. Untuk mengetahui jalan tol singkatan dari apa, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Jalan Tol Singkatan dari Apa?

Pengemudi melakukan tapping e-toll Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Jalan tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan. Akan tetapi, mungkin masih ada yang belum menyadari bahwa kata tol sebenarnya adalah sebuah singkatan.
Mengutip dari buku Perancangan Geometrik Jalan (2017) oleh Suwardo dan Imam Haryanto, tol merupakan singkatan dari tax on location.
Inilah sebabnya penggendara yang melintasi jalan tol harus membayar sejumlah tarif biaya sesuai dengan jalan yang diakses atau jarak tempuh yang dilalui setiap pengendara tersebut.
ADVERTISEMENT
Jalan tol sendiri diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat. Hanya beberapa jalan tol tertentu saja yang memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua untuk melintas.
Bagi pengguna jalan tol akan merasakan berbagai keuntungan yakni efisiensi waktu dengan adanya pemisahan arus pergerakan serta penggunaan rute alternatif yang relatif lebih singkat. Selain itu, jalan tol menjadi jalan alternatif yang lebih menguntungkan secara biaya operasi kendaraan dibandingkan jalan alternatif lainnya.
Tarif tol ditambah biaya operasi kendaraan seperti bahan bakar, pelumas, dan depresiasi melalui tol, masih lebih rendah daripada biaya operasi kendaraan melalui lintas alternatif jalan umum yang ada.
Untuk itu, sebagai bentuk kompensasi atas manfaat yang diperoleh pengguna, maka pengguna dibebankan tarif tol.
ADVERTISEMENT

Mengenal Jalan Tol dan Sejarahnya di Indonesia

Suasana kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan tol merupakan jalan umum yang menjadi bagian sistem jaringan dan sebagai jalan nasional yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tarif atau bayaran sejumlah tertentu (pay for service).
Dalam buku Peluang Investasi Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum karya Entatarina Simanjutak dkk, meskipun termasuk jalan umum, jalan tol tidak termasuk kategori barang publik (public goods) yang dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh penggunanya.
Pembangunan jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang mampu dan mampu membayar sejumlah tarif tol sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu mengutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
ADVERTISEMENT
Pembangunan jalan tol yang dimulai tahun 1975 ini, dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk untuk membangun jalan tol.
Seiring perkembangannya, mulai tahun 1987 pihak swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
(SA)