Konten dari Pengguna

Jam Ganjil Genap Jakarta, Begini Ketentuannya

30 Mei 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penerapan ganji genap di Tol Cikampek KM 47, Jawa Barat, Senin (25/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penerapan ganji genap di Tol Cikampek KM 47, Jawa Barat, Senin (25/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil genap merupakan pengaturan lalu lintas yang diberlakukan di sejumlah ruas di DKI Jakarta. Dengan diterapkannya aturan ini, bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan menghindari kemacetan.
ADVERTISEMENT
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan dengan memperbolehkan kendaraan dengan plat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya untuk kendaraan dengan plat nomor genap.
Adapun penentuan kendaraan tersebut mengacu pada satu angka terakhir yang tertera di plat nomor mobil. Sementara itu, sistem ganjil genap berlaku pada hari dan jam tertentu. Simak penjelasannya di bawah ini.

Ketentuan Jam Ganji Genap Jakarta

Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kebijakan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta. Aturan ini dilaksanakan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
Jadwal ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sistem ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat. Adapun pembagian jam ganjil genap terbagi dalam dua sesi.
Dengan adanya jadwal tersebut, dapat dijadikan pedoman bagi pengguna kendaraan dengan plat ganjil maupun genap sebelum melintas.
Sementara itu, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Jakarta

Petugas bertugas dalam penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain akhir pekan dan hari libur nasional, ada pula jenis kendaraan yang terbebas dari sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
(SA)