Jam Ganjil Genap Jakarta, Begini Ketentuannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem ganjil genap merupakan pengaturan lalu lintas yang diberlakukan di sejumlah ruas di DKI Jakarta. Dengan diterapkannya aturan ini, bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan menghindari kemacetan.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan dengan memperbolehkan kendaraan dengan plat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya untuk kendaraan dengan plat nomor genap.
Adapun penentuan kendaraan tersebut mengacu pada satu angka terakhir yang tertera di plat nomor mobil. Sementara itu, sistem ganjil genap berlaku pada hari dan jam tertentu. Simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan Jam Ganji Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta. Aturan ini dilaksanakan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
Jadwal ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sistem ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat. Adapun pembagian jam ganjil genap terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sesi kedua dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dengan adanya jadwal tersebut, dapat dijadikan pedoman bagi pengguna kendaraan dengan plat ganjil maupun genap sebelum melintas.
Sementara itu, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Ganjil Genap Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Jadwal Penerapan dan Daftarnya
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Jakarta
Selain akhir pekan dan hari libur nasional, ada pula jenis kendaraan yang terbebas dari sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kendaraan ambulans.
Kendaraan pemadam kebakaran.
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor.
Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Sepeda motor.
Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
(SA)
