Jam Kerja Samsat Drive Thru Jakarta, Ini Cara Akses Layanannya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jam kerja Samsat Drive Thru Jakarta mungkin menjadi salah satu pencarian Anda. Samsat Jakarta dapat diakses oleh seluruh masyarakat Jakarta. Namun, Anda perlu memperhatikan jam kerja Samsat Jakarta jika hendak melakukan administrasi atau pembayaran pajak kendaraan.
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Jakarta menyediakan berbagai layanan mengenai administrasi kendaraan hingga pembayaran pajak. Salah satu layanannya adalah samsat drive thru. Penasaran dengan jadwal layanan dan cara menggunakan layanan Samsat Drive Thru Jakarta? Berikut ini adalah ulasannya
Jam Kerja Samsat Jakarta
Dilansir dari laman kumparanBISNIS, layanan Samsat Jakarta dibuka dari hari Senin hingga Sabtu. Layanan pada hari Sabtu dibuka dengan waktu yang dibatasi. Kantor Samsat DKI Jakarta memiliki jam buka pelayanan mulai pukul:
Senin-Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu: Tutup
Samsat Jakarta yang melayani Samsat Drive Thru tersebar di berbagai lokasi. Berikut ini adalah lokasi layanan Samsat Drive Thru dikutip dari laman Bappenda DKI Jakarta.
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat
Cara Akses Layanan Samsat Drive Thru Jakarta
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, kita diwajibkan membayar pajak. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Kantor Samsat Jakarta menyediakan layanan Samsat Drive Thru bagi masyarakat yang hendak membayar pajak. Dikutip dari laman Bappenda DKI Jakarta, layanan ini sangat diminati oleh Wajib Pajak terutama di masa pandemi seperti saat ini. Hal tersebut dapat terlihat dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terus meningkat.
Layanan samsat drive thru memiliki berbagai kemudahan. Masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak membutuhkan waktu yang lama pada saat melakukan transaksi. Samsat Drive Thru Jakarta merupakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Bank DKI serta Jasa Raharja (Persero) cabang DKI Jakarta.
Sebelum Anda mengakses layanan ini, Anda dapat menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu yakni:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya
Menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengakses layanan Samsat Drive Thru Jakarta . Berikut ini adalah cara pembayaran pajak di Samsat Drive Thru Jakarta dikutip dari laman Bappenda DKI Jakarta.
Anda perlu menyerahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran pertama. Dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari proses identifikasi dan verifikasi.
Selanjutnya, Anda dapat membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran. Anda perlu menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.
Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran. Pemilik kendaraan diberikan dua pilihan pembayaran yakni pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI
Setelah pembayaran dilakukan, STNK dapat diterima oleh pemilik kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Drive Thru Jakarta hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Frequently Asked Question Section
Kapan jadwal pelayanan Samsat Jakarta?

Kapan jadwal pelayanan Samsat Jakarta?
Kantor Samsat DKI Jakarta memiliki jam buka pelayanan mulai pukul: Senin-Jumat: 08.00 – 14.00 WIB Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB Minggu: Tutup
Di mana lokasi Samsat Drive Thru Jakarta Barat?

Di mana lokasi Samsat Drive Thru Jakarta Barat?
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat.
Apa syarat yang perlu dilengkapi untuk Samsat Drive Thru?

Apa syarat yang perlu dilengkapi untuk Samsat Drive Thru?
Sebelum Anda mengakses layanan ini, Anda dapat menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu yakni: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli - Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya - Menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya
(RFN)
