Jenis Golongan Kendaraan di Tol dan Cara Menentukan Tarifnya di Gerbang Tol

Konten dari Pengguna
18 Mei 2022 12:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gardu tol Cikarang Utama Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gardu tol Cikarang Utama Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Jenis golongan kendaraan di tol Indonesia dibagi ke dalam enam golongan. Tiap golongan memiliki tarif yang berbeda-beda. Penggolongan tersebut memiliki tujuan bagi pengelola jalan tol.
ADVERTISEMENT
Menurut laman Auto2000, penggolongan kendaraan di tol merujuk pada pengelompokan jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol. Penggolongan kendaraan di jalan tol memiliki salah satu tujuan salah satunya adalah penentuan tarif.
Berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007, golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan tol yang sudah beroperasi dibagi ke dalam enam golongan. Golongan tersebut yakni:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tarif tol dihitung berdasarkan beberapa faktor salah satunya adalah besar keuntungan biaya operasional kendaraan. Dikutip dari jurnal Tarif dan Sistem Penggolongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia karya Rudy Hermawan, biaya operasional kendaraan (BOK) dapat dihitung dengan model atau formula tertentu yang merupakan fungsi dari kecepatan kendaraan tersebut lalu dikaitkan dengan konsumsi bahan bakar, suku cadang hingga upah awak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Biaya operasional kendaraan di jalan tol tentunya lebih rendah dibandingkan jalan non tol sebab jalan tol biasanya dibangun dengan jarak yang lebih pendek.

Penentuan Golongan Kendaraan di Gerbang Tol Otomatis

Sebuah truk melintas keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Dilansir dari laman kumparanOTO, gerbang tol otomatis di Indonesia terbagi dalam dua jenis. Gerbang tol tipe pertama digunakan untuk mobil kecil golongan I non bus. Biasanya, gerbang tol ini ditandai dengan tanda khusus dan portal gantry (GTO).
Tipe kedua adalah gerbang multi golongan. Gerbang tol ini dapat dilalui berbagai jenis golongan kendaraan seperti truk, mobil biasa hingga bus. Hal ini dikarenakan gerbang tol ini tidak memiliki gantry untuk membatasi tinggi kendaraan sebelum masuk gardu.
Menurut Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Ponti kepada kumparanOTO, sistem pemilihan golongan kendaraan di jalan tol Indonesia masih menggunakan metode manual.
ADVERTISEMENT
Petugas di control room akan melakukan penggolongan di gerbang tol multi golongan. Cara tersebut dilakukan sehingga ketika pengemudi melakukan taping uang elektroniknya tarif yang keluar akan sesuai dengan golongan kendaraannya.
Selain menggunakan metode manual, cara lainnya yang dapat digunakan adalah menggunakan sensor pintar non manual yang disebut Automatic Vehicle Classification (AVC). Namun, sistem tersebut belum diberlakukan di semua ruas tol. Sampai saat ini, penggunaan sensor otomatis tersebut masih dalam uji coba.
AVC menggunakan infra merah dalam operasionalnya sehingga tingkat akurasi AVC dalam mendeteksi golongan kendaraan lebih akurat. Sistem ini juga mampu mendeteksi jumlah gandar dengan cara menghitung jumlah pijakan ban sehingga bisa menentukan berbagai macam truk.
Perangkat AVC nantinya ditempatkan pada jarak tertentu di depan gardu tol guna pendeteksian kendaraan sebelum masuk gerbang tol.
ADVERTISEMENT
(RFN)