Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas di Indonesia
16 November 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai pengendara kendaraan bermotor, Anda harus tahu dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Peraturan di jalan raya dibuat untuk menertibkan kendaraan yang berlalu lalang di jalan dan memberikan keselamatan bagi semua pengendara.
ADVERTISEMENT
Peraturan di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila Anda melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi. Biasanya sanksinya berupa tilang dengan denda atau hukuman penjara.
Maka dari itu, dibuatlah rambu lalu lintas sebagai petunjuk pengendara kendaraan di jalan agar tidak menyalahi aturan. Hal ini juga mencegah terjadinya kecelakaan atau kemacetan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu lalu lintas juga memiliki beberapa jenis yang berlaku di Indonesia. Hal ini dibedakan berdasarkan kategori fungsi rambu lalu lintas. Ternyata beda warna dan gambar berbeda pula artinya.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari KumparanOTO, berikut ini beberapa jenis-jenis rambu lalu lintas yang ada di Indonesia.
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas
Rambu ini memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya di jalan, juga menginformasikan tentang sifat bahaya.
Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan seperti kondisi prasarana jalan, alam, cuaca, lingkungan, sampai lokasi rawan kecelakaan. Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang dan huruf maupun angka juga berwarna hitam.
Sesuai namanya, rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan. Misalnya larangan berjalan terus, masuk, parkir atau berhenti, pergerakan lalin tertentu, membunyikan isyarat, sampai larangan dengan kata-kata.
Rambu larangan dengan kata-kata digunakan misalnya tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang, misalnya di beberapa area: DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG atau DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN KECUALI DARURAT.
ADVERTISEMENT
Mengacu peraturan yang sama, rambu larangan memiliki warna dasar putih, warna garis tepi merah, lambang maupun huruf beserta angka hitam, warna kata-kata merah.
Berikutnya rambu perintah, yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Umumnya terdiri atas perintah mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, minimum kecepatan, penggunaan jalur atau lajur khusus, sampai perintah dengan kata-kata.
Nah rambu perintah dengan kata-kata umumnya ditemukan di jalan tol, seperti perintah BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI, LAJUR KANAN HANYA UNTUK MENDAHULUI, atau GUNAKAN LAJUR KIRI.
Rambu perintah dijelaskan dalam Pasal 17, memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, warna, huruf, angka, dan kata-kata yang juga putih.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana sebuah petunjuk, rambu yang satu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain.
Misalnya yang paling sering ditemukan adalah petunjuk jurusan atau papan nama jalan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, fasilitas sosial, pengaturan lalin, atau petunjuk dengan kata-kata seperti KAWASAN TERTIB LALU LINTAS.
Rambu petunjuk pendahulu jurusan dibuat dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang beserta huruf dan angka putih.
Namun demikian, ada pula rambu petunjuk dengan warna dasar biru, sebagai rambu petunjuk batas jalan tol, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga petunjuk dengan kata-kata.
Ada lagi rambu petunjuk berwarna cokelat. Khusus ini merupakan petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Makanya jangan heran bila ada petunjuk lokasi, bisa disertai dengan petunjuk tempat wisata yang menggunakan warna dasar berbeda.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, dalam keadaan dan kegiatan tertentu, dapat menggunakan rambu lalu lintas sementara. Penggunaannya bersifat perintah dan larangan didukung atau dijaga oleh petugas kepolisian.
Yang dimaksud rambu lalu lintas sementara mencakup jalan rusak, pekerjaan jalan, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, bencana alam, kecelakaan lalin, kegiatan keagamaan, kenegaraan, maupun budaya.
Adapun rambu peringatan yang bersifat sementara berwarna dasar jingga, garis tepi beserta lambang dan tulisan berwarna hitam.
(FOV)