Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jenis Kamera Tilang Elektronik, Ini Tiga Macamnya
8 Desember 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jenis kamera tilang elektronik ada banyak macamnya. Tidak hanya kamera CCTV yang ada di setiap jalanan.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Indonesia memanfaatkan 3 jenis kamera untuk masalah tilang elektronik ini. Tak cuma soal menjadi lebih canggih, memanfaatkan teknologi ini keuntungan lainnya juga memudahkan petugas, dalam mengawasi kondisi lalu lintas.
Polisi lalu lintas juga dapat menindak pengendara yang melanggar dan tak ada lagi kucing-kucingan antara pengguna jalan dan oknum petugas. Lantas apa saja jenis kamera tilang elektronik ini? berikut akan kami berikan informasinya untuk Anda yang dikutip dari KumparanOTO.
Jenis-jenis Kamera Tilang Elektronik
1. Kamera CCTV
Perangkat kamera CCTV ini dipasang di lokasi tertentu, untuk menindak pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik (ETLE). Tak hanya di Jakarta, per 23 Maret 2021, sistem ini serentak diaplikasikan secara nasional.
Sampai saat ini DKI Jakarta sudah memiliki 53 kamera ETLE di titik rawan pelanggaran lalu lintas. Dan rencananya akan ada sekitar 50 kamera tambahan yang disebar di jalan tol dan juga jalur busway.
ADVERTISEMENT
Jenis pelanggarannya.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak pakai sabuk keselamatan
- Main ponsel saat mengemudikan mobil
- Melanggar batas kecepatan
- Pakai pelat nomor polisi palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm
2. Kamera ETLE Mobile
Ya bila CCTV hanya memantau satu lokasi tertentu saja, kalau kamera ini bisa berpindah-pindah titik pengawasannya. Jadi tak bisa ditebak pengemudi yang mau melanggar.
Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. ETLE mobile punya fungsi sama seperti ETLE yang sudah ada, merekam pelanggaran pengendara.
Kamera ETLE mobile ini akan dipasang di tubuh, helm atau kendaraan petugas Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Jenis pelanggaran yang ditindak.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
3. Kamera Drone
Nah bila dua kamera di atas bisa sekaligus merekam pelanggaran, kalau yang satu ini, hanya untuk mengawasi kondisi lalu lintas. Seperti diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada KumparanOTO.
"Drone ini bukan ETLE tapi dia CCTV yang surveillance. Artinya dengan drone itu kita bisa mengamati situasi lalu lintas bila terjadi kemacetan yang cukup panjang misalnya ada unjuk rasa, laka, perbaikan jalan seberapa panjang kemacetan terjadi, ruas jalan mana saja padat nanti bisa terpantau oleh drone itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menariknya lagi, drone juga bisa digunakan melaporkan tindak kriminal di jalan. Drone nantinya akan mengirim gambar yang akan ditindaklanjuti oleh petugas.
(HDZ)