Konten dari Pengguna

Jenis Tempat Parkir dan Dasar Peraturannya

5 November 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi parkir (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Jenis tempat parkir ada berbagai macam dan tidak semuanya memiliki fungsi yang sama. Tempat parkir adalah tempat di mana pemilik kendaraan menghentikan kendaraan dan meninggalkannya untuk beberapa saat.
ADVERTISEMENT
Tempat parkir adalah isu yang cukup mengundang polemik bagi pemerintah daerah karena pada praktiknya di lapangan masih banyak zona-zona parkir liar yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk parkir.

Jenis Tempat Parkir Aturannya

Ilustrasi parkir (Foto: Pixabay)
Menurut penempatannya, ada dua jenis tempat parkir. Apa sajakah itu dan bagaimana peraturannya? Berikut kami jelaskan untuk Anda yang dikutip dari laman resmi penyedia jasa parkir Centre Park.
1. Parkir di Tepi Jalan (on-street parking)
Tempat parkir ini menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Posisi kendaraan yang parkir di tepi jalan biasanya diposisikan sejajar dengan sumbu jalan, tegak lurus dengan sumbu jalan, maupun membuat sudut miring terhadap sumbu jalan.
Keuntungannya jelas lebih murah bagi pengelola karena tidak harus membangun fasilitas pendukung seperti misalnya atap tempat parkir.
ADVERTISEMENT
Tempat parkir di pinggir jalan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang memang secara sengaja dan sudah diatur sebagai zona tempat parkir, dan yang tercipta karena keterbatasan tempat parkir di area kegiatan masyarakat sehingga kendaraan diparkir sembarangan di pinggir-pinggir jalan.
Tempat parkir yang semacam ini tentunya merugikan karena mengganggu lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan tersebut.
Memarkir kendaraan di bahu jalan dilarang apabila bisa mengganggu lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan. Karangan untuk memarkir kendaraan di bahu jalan dengan ketentuan tersebut ada pada aturan Pasal 38 PP Jalan dan penjelasannya, kecuali untuk keadaan yang darurat.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ. Peraturan mengenai tempat parkir juga bisa merujuk pada peraturan yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
2. Parkir di Luar Badan Jalan (off street parking)
Jenis ini adalah tempat parkir yang berada di luar badan jalan, misalnya di halaman gedung, di ruang bawah tanah, atau pada tempat yang dikhususkan untuk menjadi taman parkir.
Perlu biaya yang lebih besar untuk membangun tempat parkir khusus namun keamanannya biasanya lebih terjamin karena tidak berada di pinggir jalan, dan tentunya tidak mengganggu lalu lintas apalagi mengurangi kapasitas dari jalan.
Pengadaan lahan parkir untuk umum pun tidak bisa sembarangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya bisa diadakan di Ruang Milik Jalan berdasarkan izin yang diberikan.
Pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa mengadakan tempat parkir off street dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah dan memenuhi syarat yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
(HDZ)