Konten dari Pengguna

Kecepatan Berkendara di Jalan Lokal, Segini Batasnya untuk Kendaraan Bermotor

11 Juli 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi berkendara di jalan lokal. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara di jalan lokal. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendara dilarang untuk asal memacu kendaraan bermotornya dengan kecepatan tinggi di jalan lokal, terlebih di jalan yang dekat dengan pemukiman warga.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal yang jarak perjalanannya dekat, kecepatan terhitung rendah, dan terdapat pembatasan pada jalan masuk.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk mengetahui batas kecepatan berkendara di jalan lokal sebelum melintasinya. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Lokal

Ilustrasi batas kecepatan berkendara di jalan lokal. Foto: Unsplash
Jalan lokal terbagi menjadi dua jenis, yaitu primer dan sekunder. Masing-masing jalan lokal ini memiliki batas kecepatan berkendara yang berbeda. Berikut batas kecepatan berkendara di jalan lokal berdasarkan jenis jalannya.

1. Jalan lokal primer

Jalan lokal primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Jalan lokal primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.

2. Jalan lokal sekunder

Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.

Tips untuk Berkendara Aman di Jalan Lokal

Ilustrasi mengendarai kendaraan bermotor. Foto: Pexels
Mematuhi batas kecepatan di jalan lokal adalah kunci untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan.
Selain itu, berikut beberapa tips lain untuk berkendara dengan aman di jalan lokal yang sebaiknya pengendara terapkan.
ADVERTISEMENT

1. Perhatikan Rambu Lalu Lintas

Selalu perhatikan dan patuhi rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan. Rambu-rambu ini dipasang untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

2. Sesuaikan dengan Kondisi Jalan

Jika jalan dalam kondisi buruk, seperti berlubang atau licin karena hujan, kurangi kecepatan Anda. Kecepatan yang lebih rendah memungkinkan Anda untuk bereaksi dengan lebih baik terhadap kondisi jalan yang tidak terduga.

3. Waspadai Lingkungan Sekitar

Selalu perhatikan lingkungan sekitar Anda. Anak-anak yang bermain di sekitar jalan, pejalan kaki, dan pesepeda harus selalu diwaspadai. Berkendaralah dengan kecepatan rendah di area-area ini untuk memastikan keselamatan semua pihak.

4. Jaga Jarak Aman

Jarak aman antara kendaraan sangat penting, terutama di jalan lokal. Kecepatan yang rendah membantu Anda menjaga jarak aman dan memberikan lebih banyak waktu untuk bereaksi jika kendaraan di depan tiba-tiba berhenti.
ADVERTISEMENT

5. Hindari Menggunakan Ponsel

Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan. Fokuslah sepenuhnya pada jalan dan lingkungan sekitar.

6. Gunakan Lampu Sein

Berikan tanda dengan menggunakan lampu sein saat akan berbelok atau berpindah jalur. Hal ini membantu pengguna jalan lain untuk mengetahui niat Anda dan menghindari kecelakaan.
(NDA)