Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kecepatan di Tol, Ini Batas Atasnya
27 April 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebentar lagi arus mudik akan mewarnai ruas jalan tol di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada untuk menjaga kenyamanan dan keamanan sesama pengguna jalan, terutama peraturan batas kecepatan. Lantas, berapa batas kecepatan di tol?
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi Departemen Perhubungan, jumlah pemudik pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 79.4 juta orang. Dari 79.4 juta orang tersebut, 40 juta di antaranya memilih untuk mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa tujuan mudik yang paling dominan adalah Jawa Tengah dengan jumlah pemudik sebanyak 23.5 juta orang. Dilanjut dengan Jawa Timur (16.8 juta orang) dan Jawa Barat (14.7 juta orang). Menhub memaparkan bahwa pemudik yang berasal dari daerah Jabodetabek berjumlah 13 juta orang.
Menhub juga menjelaskan lebih lanjut terkait jalur perjalanan melalui jalan tol yang paling diminati oleh pemudik, antara lain seperti jalan Tol Trans Jawa, Tol Cipularang, serta Jalan Trans Sumatera.
ADVERTISEMENT
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 29 April-30 April 2022, sedangkan arus balik diperkirakan terjadi sampai tanggal 8 Mei 2022. Dengan informasi yang sudah disebutkan, mari simak informasi batas kecepatan di jalan tol.
Batas Kecepatan di Jalan Tol
Walaupun mudik identik dengan kata “macet”, Anda tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, khususnya batas kecepatan di jalan tol. Selain untuk menjaga kenyamanan antar pengguna jalan, batas kecepatan juga mampu menjaga Anda agar selalu fokus dan menjaga kendaraan agar tidak oleng.
Informasi batas kecepatan di jalan tol juga dapat membantu Anda untuk tidak terkena tilang elektronik. Sebab per tanggal 1 April 2022, tilang elektronik di jalan tol resmi diberlakukan penindakan hukumnya.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan tersebut memfokuskan pada dua pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Saat ini jalan tol telah difasilitasi speed kamera untuk mengukur kecepatan pengendara. Dengan demikian, berikut penjelasan batas kecepatan di jalan tol.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), aturan batas kecepatan berkendara sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Menurut peraturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol itu 60-100 Km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.
ADVERTISEMENT
1. Batas Kecepatan di Tol Dalam Kota
Batas kecepatan berkendara di tol dalam kota adalah 60 Km/jam, dan kecepatan maksimalnya 80 Km/jam.
2. Batas Kecepatan di Tol Luar Kota
Batas kecepatan berkendara di tol luar kota adalah 60 Km/jam, dan kecepatan maksimalnya 100 Km/jam.
Batas kecepatan di jalan tol dapat menghindari Anda dari kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, usahakan selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada agar keselamatan selalu mengikuti Anda, dan juga pada pengguna jalan lainnya.
(AA)