Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Kembali Viral, Pria Rusak Motor Setelah Ditilang Polisi
31 Oktober 2020 19:11 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat insiden pria rusak motor Honda Scoopy miliknya usai ditilang polisi pada awal 2019 lalu? Kejadian serupa terjadi lagi ternyata.
ADVERTISEMENT
Kali ini terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Seorang pria mendadak viral, usai unggahan video yang memperlihatkan dirinya menghancurkan motor ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Pria merusak motor, yang diketahui adalah Yamaha Vega milik kakaknya itu, menggunakan bongkahan batu besar. Dirinya kesal kena tilang lantaran tidak membawa kelengkapan berkendara seperti helm, SIM, dan STNK, ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi tak bisa berbuat banyak. Pria berinisial IP tersebut berulang kali membenturkan batu ke motor yang sempat dikendarainya itu.
Duh sayang banget ya, bisa rugi berkali lipta padahal. Pertama menebus denda tilang. Kedapatan tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan tidak dilengkapi STNK mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, totalnya Rp 1,750 ribu.
ADVERTISEMENT
Rinciannya tidak menggunakan helm pada Pasal 106 Ayat 8, tidak memiliki SIM pada Pasal 281, dan tidak dilengkapi STNK merujuk pasal 288 Ayat 1.
Kedua, harus membayar ganti rugi ke kakaknya, berupa bodi motor maupun komponen yang rusak karena ulahnya.
Kemudian menanggung malu setelah viral. Jadi jangan ditiru, ya!