Konten dari Pengguna

Kenapa Pajak Motor Berbeda? Ini Penjelasannya

12 April 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa]
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa]
ADVERTISEMENT
Kenapa pajak motor berbeda-beda? Hal in mungkin terbesit ketika Anda melihat tarif pajak sepeda motor yang berbeda-beda. Pajak motor motor merupakan salah satu bagian dari administrasi kendaraan. Anda berkewajiban untuk memenuhi administrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, kenapa pajak motor berbeda-beda? Ini penjelasannya.

Jenis- jenis Pajak Motor

Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Lalu bedanya apa ya ? berikut pembahasannya dilansir dari laman Daihatsu

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Alasan Kenapa Pajak Motor Berbeda-Beda

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Mengutip dari laman Bappenda Jabar, pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman lifepal, pajak kendaraan bermotor berbeda-beda sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) itu sendiri. Jika kendaraan Anda memiliki NJKB yang mahal, Anda akan dikenakan tarif pajak yang mahal pula. Jika Anda memiliki motor dengan NJKB yang murah, Anda akan dikenakan tarif yang murah.
Pajak motor dapat berbeda-beda dikarenakan terkena pajak progresif. Cara mudah memastikan bahwa Anda terkena pajak motor progresif adalah dengan mengecek STNK. Jika deretan angka di bawah baris nomor mesin adalah 001 (tiga angka terakhir), kendaraan Anda berarti merupakan kendaraan kepemilikan pertama. Jika angka di bawah baris nomor mesin adalah 002 dan seterusnya (tiga angka terakhir), kendaraan Anda dipastikan dikenakan tarif pajak progresif.
(RFN)