Konten dari Pengguna

Kendaraan Golongan 1 2023, Ini Klasifikasinya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan Golongan 1 2023. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan Golongan 1 2023. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kendaraan Golongan 1 2023 merupakan satu dari enam klasifikasi kendaraan yang boleh melintasi jalan tol. Oleh karenanya, ini informasi seputar klasifikasi golongan kendaraan di jalan tol Indonesia.

Bagi yang sering melintasi jalan tol, mungkin Anda sudah tidak asing lagi melihat klasifikasi golongan kendaraan di jalan tol. Umumnya informasi ini berada tepat di depan gerbang tol masuk maupun gerbang tol keluar.

Golongan kendaraan di jalan tol tidak hanya berfungsi untuk mengklasifikasikan kendaraan saja, melainkan juga untuk menetapkan tarif tol. Sebab, setiap golongan kendaraan biasanya memiliki tarif tol yang berbeda.

Meskipun demikian, penetapan tarif tol sesuai golongan kendaraan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan ada juga faktor yang akan menguntungkan baik pengelola maupun pengemudinya itu sendiri.

Lantas, kendaraan Golongan I di jalan tol diklasifikasikan untuk kendaraan apa saja? Berikut informasinya.

Kendaraan Golongan 1 2023

Kendaraan Golongan 1 2023. Foto: dok. Jasa Marga

Dikutip dari laman Auto2000, kata “tol” di Indonesia merupakan akronim dari “Tax on Location”, yang berarti setiap kendaraan di jalan tol adalah objek pajak yang wajib membayar pajaknya melalui tarif tol.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tarif tol ini akan dibedakan sesuai golongan kendaraannya. Maka dari itu, Indonesia memiliki enam golongan kendaraan yang dibedakan klasifikasinya.

Sebab, salah satu faktor penentu tarif tol di Indonesia adalah Biaya Operasional Kendaraan (BOK). BOK ini meliputi konsumsi bahan bakar kendaraan, suku cadang kendaraan, fungsi kendaraan, dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan Golongan I? Berikut penjelasan setiap golongan kendaraan dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):

  • Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus

  • Golongan II: truk besar dengan dua gandar

  • Golongan III: truk besar dengan tiga gandar

  • Golongan IV: truk besar dengan empat gandar

  • Golongan V: truk besar dengan lima gandar

  • Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua.

Apabila melihat keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Golongan I memiliki BOK yang paling kecil di antara yang lainnya. Oleh karenanya, tarif tol Golongan I akan lebih murah dibandingkan golongan kendaraan lainnya.

Bagaimana dengan Golongan VI? Apabila melihat secara garis besar, tentu Golongan VI memiliki BOK yang paling rendah di antara yang lainnya. Meskipun demikian, di Indonesia Golongan VI hanya bisa melintasi tiga ruas tol saja.

Adapun ruas tol yang bisa dilintasi oleh Golongan VI antara lain seperti Tol Mandara, Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. Maka dari itu, Golongan I lah yang menjadi golongan kendaraan paling murah tarif tolnya.

Demikian informasi mengenai kendaraan Golongan I 2023 dan golongan kendaraan lainnya. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan dari kata “Tol”?

chevron-down

Kata “tol” di Indonesia merupakan akronim dari “Tax on Location”, yang berarti setiap kendaraan di jalan tol adalah objek pajak yang wajib membayar pajaknya melalui tarif tol.

Apa itu Golongan VI?

chevron-down

Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua.

Di mana saja Golongan VI bisa melintasi jalan tol?

chevron-down

Adapun ruas tol yang bisa dilintasi oleh Golongan VI antara lain seperti Tol Mandara, Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.