Konten dari Pengguna

Kendaraan Golongan 2, Ini Cara Penggolongan Kendaraan di Tol

17 Juni 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi truk melintas di jalan tol. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk melintas di jalan tol. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kendaraan golongan 2 merupakan salah satu klasifikasi kendaraan di jalan tol. Kendaraan di jalan tol diklasifikasikan untuk menentukan tarif yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Daihatsu, jalan tol adalah merupakan singkatan dari kata “Tax on Location”. Secara artian kata, jalan berbeda dengan jalan bebas hambatan yang disebut dengan highway atau freeway.
Setiap masuk ke jalan tol, pengemudi harus membayarkan sejumlah uang sesuai dengan jenis kendaraan, tujuan serta jarak tempuh perjalanan. Uang yang dibayarkan nantinya akan digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol agar modalnya kembali serta digunakan untuk pemeliharaan jalan tol.
Lalu, apa itu kendaraan golongan 2 dan bagaimana dengan klasifikasi dan penentuan tarif jalan tol ketika melaluinya? Berikut ini adalah ulasannya.

Kendaraan Golongan 2 dan Klasifikasi Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Kendaraan melintas di jalan tol Solo-Ngawi saat puncak arus balik di wilayah Kartoharjo, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (8/5/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
Dikutip dari jurnal Tarif dan Sistem Penggolongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia karya Rudy Hermawan, penentuan tarif di jalan tol menggunakan metode berdasarkan survei seperti Biaya Operasi Kendaraan (BOK), kemampuan membayar atau Willingness To Pay (WTP), hingga kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP).
ADVERTISEMENT
Biaya operasional kendaraan (BOK) dapat dihitung dengan model atau formula tertentu yang merupakan fungsi dari kecepatan kendaraan tersebut lalu dikaitkan dengan konsumsi bahan bakar, suku cadang hingga upah awak kendaraan. Biaya operasional kendaraan di jalan tol tentunya lebih rendah dibandingkan jalan non tol sebab jalan tol biasanya dibangun dengan jarak yang lebih pendek.
Dalam penetapan tarif jalan tol, penggolongan kendaraan didasarkan dengan besarnya keuntungan biaya operasional kendaraan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Tarif tersebut kemudian digolongkan sesuai dengan golongan kendaraan.
Berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007, golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan tol yang sudah beroperasi dibagi ke dalam enam golongan. Golongan tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
Menurut laman Auto2000, kendaraan dengan klasifikasi golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Hal ini dikarenakan tidak semua jalan tol terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua.
Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua adalah Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT

Penentuan Golongan Kendaraan di Gerbang Tol Otomatis

Sebuah truk melintas keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Dikutip dari laman kumparanOTO, gerbang tol otomatis di Indonesia terbagi dalam dua jenis. Gerbang tol tipe pertama digunakan untuk mobil kecil golongan I non bus. Biasanya, gerbang tol ini ditandai dengan tanda khusus dan portal gantry (GTO).
Tipe kedua adalah gerbang multi golongan. Gerbang tol ini dapat dilalui berbagai jenis golongan kendaraan seperti truk, mobil biasa hingga bus. Hal ini dikarenakan gerbang tol ini tidak memiliki gantry untuk membatasi tinggi kendaraan sebelum masuk gardu.
Menurut Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Ponti kepada kumparanOTO, sistem pemilihan golongan kendaraan di jalan tol Indonesia masih menggunakan metode manual. Petugas di control room akan melakukan penggolongan di gerbang tol multi golongan. Cara tersebut dilakukan sehingga ketika pengemudi melakukan taping uang elektroniknya tarif yang keluar akan sesuai dengan golongan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Selain menggunakan metode manual, cara lainnya yang dapat digunakan adalah menggunakan sensor pintar non manual yang disebut Automatic Vehicle Classification (AVC). Namun, sistem tersebut belum diberlakukan di semua ruas tol. Sampai saat ini, penggunaan sensor otomatis tersebut masih dalam uji coba.
AVC menggunakan infra merah dalam operasionalnya sehingga tingkat akurasi AVC dalam mendeteksi golongan kendaraan lebih akurat. Sistem ini juga mampu mendeteksi jumlah gandar dengan cara menghitung jumlah pijakan ban sehingga bisa menentukan berbagai macam truk. Perangkat AVC nantinya ditempatkan pada jarak tertentu di depan gardu tol guna pendeteksian kendaraan sebelum masuk gerbang tol.
(RFN)