Kepanjangan BPKB dan Fungsinya

Konten dari Pengguna
24 Februari 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepanjangan BPKB mungkin menjadi pertanyaan bagi pemilik kendaraan baru. BPKB merupakan salah satu dokumen penting. BPKB merupakan dokumen wajib yang perlu dimiliki oleh kendaraan bermotor atas namanya sendiri maupun perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buku ini berisi data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan.
BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil. Jika Anda tidak memiliki BPKB maka kendaraan dianggap tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan terutama ketika memiliki kendaraan baru. BPKB dan STNK merupakan dokumen penting sebagai kelengkapan berkendara.
Lalu, apa fungsi, peranan, dan tujuan penerbitan BPKB? Berikut Ini adalah ulasannya.

Fungsi, Peranan, dan Tujuan Penerbitan BPKB

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr
Dilansir dari laman resmi Polri, penerbitan BPKB memiliki fungsi dan peranan penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Fungsi pertama BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK wajib memiliki BPKB. Meskipun kendaraan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi, BPKB tetap wajib dimiliki sebagai tanda pengenal kendaraan.
Peranan BPKB dapat disetarakan dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan. BPKB harus dijaga dan disimpan dengan baik sebab merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor.
BPKB memiliki fungsi untuk meningkatkan daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor. BPKB dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menyempurnakan cara pengawasan pemasukan keuangan negara non pajak (PNBP). Selain itu, BPKB merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB juga dapat berfungsi sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. Biasanya, BPKB dapat digunakan ketika Anda melakukan pinjaman dengan sistem gadai BPKB.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi Polri, BPKB juga memiliki tujuan ketika diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Tujuan pertama adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan dengan kendaraan bermotor.
Penerbitan BPKB juga memiliki tujuan dalam era yang semakin canggih. BPKB merupakan upaya Polri untuk mengerahkan segenap kekuatan di era perkembangan kejahatan yang semakin canggih dan kompleks. Dengan adanya identitas kepemilikan kendaraan, proses penyelidikan atau penyidikan pada kasus pelanggaran dan tindak kejahatan dengan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cepat.
Anda harus membayar untuk menerbitkan BPKB. Layanan penerbitan STNK dan BPKB memiliki tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000. Tarif tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelayanan penerbitan BPKB baru maupun layanan kehilangan atau kerusakan dapat dilakukan di Samsat terdekat.
ADVERTISEMENT
(RFN)