news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepanjangan Samsat dan Sejarahnya

Konten dari Pengguna
3 Agustus 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Samsat. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Samsat. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SAMSAT. Setiap tahunnya para pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Untuk pembayaran pajaknya sendiri dilakukan di kantor SAMSAT. Namun, sebenarnya apa sih itu SAMSAT dan apa kepanjangan SAMSAT? Seperti apa fungsi SAMSAT bagi pemilik kendaraan bermotor?

Kepanjangan SAMSAT

SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, SAMSAT sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Kepanjangan SAMSAT tersebut tak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina SAMSAT. Pertama, ada tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.
ADVERTISEMENT

Sejarah SAMSAT

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Dikutip dari laman resmi auto2000, dahulu perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selalu memakan waktu lama. Sebab, pemilik kendaraan harus mendatangi tiga kantor terpisah.
Untuk melunasi pajak kendaraan, mereka harus datang mengurus ke kantor pajak daerah. Setelah itu, mereka juga harus melunasi SWDKLLJ di kantor asuransi Jasa Raharja.
Terakhir, mereka masih harus datang ke kantor polisi lalu lintas sebelum akhirnya bisa mendapatkan STNK yang telah diperpanjang.
Hingga akhirnya pada 1974 dilakukan uji coba pembentukan kepanjangan SAMSAT. Kantor SAMSAT pertama ini ada di Polda Metro Jaya DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memudahkan Regident Ranmor serta menyimpan data pengemudi lebih akurat.
Pada 1976, melalui Instruksi Bersama (INBERS) tiga menteri, Menhankam (Menteri Pertahanan dan Keamanan), Menkeu (Menteri Keuangan), serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri), SAMSAT diberlakukan di seluruh Indonesia dengan berada di bawah naungan Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi.
ADVERTISEMENT
Sekarang, prosedur pengurusan STNK pun menjadi lebih mudah dan praktis. Tahap pengurusan bahkan telah disederhanakan menjadi dua loket saja dari yang sebelumnya lima loket. Inovasi lainnya seperti e-SAMSAT bahkan memungkinkan para wajib pajak kendaraan untuk tidak datang ke kantor SAMSAT dalam urusan pembayaran pajak.

Inovasi SAMSAT

Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). (Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO)
Seiring berjalannya waktu dan teknologi semakin berkembang. Sekarang, SAMSAT bahkan telah hadir dalam format digital melalui e-SAMSAT atau bisa disebut SAMOLNAS (Samsat Online Nasional).
Program e-SAMSAT ini pertama kali diluncurkan di DKI Jakarta pada 2016. Melalui e-SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lebih mudah melalui ATM maupun channel pembayaran lain yang sudah bekerja sama dengan SAMSAT.
Itulah informasi terkait kepanjangan SAMSAT dan juga sejarahnya. Semoga bermanfaat
ADVERTISEMENT
(HDZ)