Konten dari Pengguna

Kepanjangan SIM, Jenis, dan Fungsinya

16 Desember 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah memiliki SIM, namun sebagian para pengendara jarang ada yang tahu mengenai kepanjangan SIM. Padahal SIM ini sering kita bawa ketika berkendara sebagai tanda bukti dapat mengemudikan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki para pengendara. Tanpa adanya SIM, Anda bisa ditilang.
Ingin mengenal apa itu SIM lebih jauh? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini yang dikutip dari laman resmi Auto2000.

Kepanjangan SIM, Fungsi, dan Jenisnya

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Kepolisian. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan.
Jadi, sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
ADVERTISEMENT
Selain SIM, sebenarnya ada satu jenis surat yang wajib dibawa juga saat Anda mengendarai mobil yaitu STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika Anda melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.
SIM sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat.

Jenis-jenis SIM

Mari membahas beberapa jenis SIM. Sekarang ada SIM Perseorangan dan Umum. Untuk SIM Perseorangan terdiri dari:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(HDZ)