Konten dari Pengguna

Kepanjangan SIM, Jenis, dan Fungsinya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Meskipun sudah memiliki SIM, namun sebagian para pengendara jarang ada yang tahu mengenai kepanjangan SIM. Padahal SIM ini sering kita bawa ketika berkendara sebagai tanda bukti dapat mengemudikan kendaraan.

SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki para pengendara. Tanpa adanya SIM, Anda bisa ditilang.

Ingin mengenal apa itu SIM lebih jauh? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini yang dikutip dari laman resmi Auto2000.

Kepanjangan SIM, Fungsi, dan Jenisnya

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Kepolisian. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan.

Jadi, sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain SIM, sebenarnya ada satu jenis surat yang wajib dibawa juga saat Anda mengendarai mobil yaitu STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika Anda melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.

SIM sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat.

Jenis-jenis SIM

Mari membahas beberapa jenis SIM. Sekarang ada SIM Perseorangan dan Umum. Untuk SIM Perseorangan terdiri dari:

  • SIM A: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kurang dari 3.500 kilogram.

  • SIM B1: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

  • SIM B2: untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor, dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kilogram.

  • SIM C: untuk pengendara sepeda motor.

  • SIM D: untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

  • Lalu ada SIM Umum yang terdiri dari:

  • SIM A Umum: untuk pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kurang dari 3.500 kg.

  • SIM B1 Umum: untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B2 Umum: untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.

(HDZ)