Konten dari Pengguna

Kepanjangan SPBU dan Penjelasan Lengkapnya

11 Agustus 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas SPBU Pertamina. Foto: CIKA Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Petugas SPBU Pertamina. Foto: CIKA Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kendaraan yang Anda gunakan dalam kegiatan sehari-hari perlu membutuhkan bahan bakar bensin. Fungsi bensin adalah sebagai "nyawa" penggerak mesin kendaraan agar bisa beroperasi. Bahan bakar ini terbuat dari minyak yang telah diolah menjadi premium, solar, pertamax, pertalite, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Apabila ingin mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM kendaraan maka Anda akan mendatangi pom bensin atau biasa disebut dengan SPBU. Banyak orang yang sudah mengenal SPBU ini, namun banyak juga yang tidak tahu mengenai kepanjangan dari SPBU tersebut. Dilansir dari Auto2000, inilah penjelasan lengkap mengenai kepanjangan SPBU dan peraturan dalam tempat pengisian bahan bakar ini.

Kepanjangan SPBU

SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. SPBU merupakan tempat bagi masyarakat untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka. SPBU memiliki fungsi sebagai tempat pembelian bahan bakar minyak secara eceran dan ritel untuk kendaraan bermotor roda dua, empat, atau lebih.
Di luar negeri seperti Amerika Serikat dan Eropa, SPBU juga melayani pengisian daya untuk kendaraan motor listrik yang disebut dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik. Di Indonesia sendiri terdapat cukup banyak perusahaan perminyakan yang memiliki SPBU.
ADVERTISEMENT
Jadi, ada SPBU yang dimiliki pemerintah, swasta nasional, hingga asing. Tentunya kehadiran mereka semua sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap bahan bakar minyak. Di dalam SPBU, terdapat berbagai jenis bahan bakar minyak yang dibedakan dari RON bensin. Berikut rinciannya:
Pembelian BBM atau bensin untuk kendaraan Anda pun harus sesuai arahan pabrikan. Apabila memang direkomendasikan menggunakan bensin dengan RON 90, maka sebaiknya benar-benar membeli pilihan tersebut. Jadi, Anda tidak perlu membeli bahan bakar dengan RON lebih tinggi, seperti 92 atau 98.
Peraturan di SPBU
Petugas mengisi bahan bakar di SPBU. Foto: Dok. Pertamina
SPBU merupakan tempat yang cukup rawan terjadinya kebakaran atau hal lainnya karena terdapat penyimpanan minyak yang banyak yang mudah terbakar. Di saat melakukan pengisian BBM di SPBU, terdapat beberapa peraturan yang harus dilakukan karena jika tidak, Anda akan dikenai sanksi teguran.
ADVERTISEMENT
Berikut hal-hal yang wajib Anda lakukan saat di SPBU:
1. Wajib Mematikan Mesin saat Pengisian Bahan Bakar
Saat mengisi bahan bakar, sebaiknya matikan mesin kendaraan karena masih ada aliran listrik dari aki pada berbagai komponen lainnya. Ketika mesin masih menyala, maka bisa memicu kebakaran karena bahan bakar mudah menguap.
2. Jangan Merokok di Area SPBU
Merokok di area SPBU memang sangat berbahaya karena percikan api sedikit saja bisa memicu kebakaran. Musibah ini dapat terjadi karena area SPBU sudah terkepung uap bensin. Selain itu, bisa saja masih terdapat ceceran bahan bakar di bagian lantai SPBU karena pengisian terlalu penuh. Jadi, jangan pernah atau hindari merokok di area SPBU.
3. Jangan Menggunakan Handphone
ADVERTISEMENT
Penggunaan handphone di area SPBU juga tidak sesuai aturan karena dapat mengalihkan perhatian ketika sedang melakukan pengisian. Anda bisa jadi tidak waspada dengan keadaan sekitar. Maka dari itu, ada aturan dilarang menggunakan handphone di area SPBU.
4. Jangan Isi Bahan Bakar Terlalu Penuh
Pengisian bahan bakar yang terlalu banyak bisa membahayakan karena bisa merusak kondisi kendaraan dan jumlah volume bahan bakar terlalu penuh tidak akan mendapatkan udara yang sesuai. Bahan bakar minyak sangat memerlukan ruang udara. Dengan adanya hal itu, maka bensin bisa mengembang hingga proses pembakaran berjalan dengan lancar.
Itulah beberapa penjelasan terkait dengan kepanjangan SPBU dan macam-macam aturan yang berlaku pada SPBU.
(FOV)