Konten dari Pengguna

Kepanjangan STNK, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Kepanjangan STNK mungkin menjadi pertanyaan bagi pemilik kendaraan baru. STNK merupakan syarat penting dan identitas bagi kendaraan bermotor.

STNK merupakan akronim dari Surat Tanda nomor Kendaraan. STNK penting sebagai tanda bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan dalam STNK terdiri dari dua jenis dan ada cara untuk memperpanjang STNK. Berikut ini adalah ulasannya.

Jenis Pajak STNK

Pajak dalam STNK merupakan bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Lalu bedanya apa ya ? berikut pembahasannya dilansir dari Koinworks

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Mengecek Pembayaran Pajak STNK

Ilustrasi Aplikasi SIGNAL. Foto: Samsat Digital Nasional

Layanan pengecekan pembayaran pajak pada STNK dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Misalnya, Anda berdomisili di wilayah Jakarta, Anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format SMS yakni METRO(spasi)Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Selain itu, Anda dapat melakukan pengecekan pembayaran pajak pada STNK menggunakan website yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Pengecekan melalui website sangat mudah.Misalnya, pengecekan pajak motor di wilayah Jabodetabek dapat melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Dikutip dari kumparanOTO, cara lain untuk mengecek pembayaran pajak pada STNK dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dengan nama SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional). Aplikasi ini disediakan oleh POLRI dan dapat diunduh di App Store untuk smartphone iOS dan Play Store untuk smartphone Android.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang terdapat di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi di Indonesia.

Aplikasi SIGNAL dapat menampilkan info kendaraan Anda, pajak, serta melakukan pajak kendaraan baik motor maupun mobil di seluruh wilayah Indonesia. Anda hanya perlu menyiapkan data NIK, nomor seluler dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut.

Cara Membayar Pajak STNK

Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu ya. Syarat tersebut antara lain

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

  • Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut

Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Frequently Asked Question Section

Apa itu pajak kendaraan bermotor lima tahunan?

chevron-down

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berapa nomor sms cek pajak wilayah Jakarta?

chevron-down

Anda berdomisili di wilayah Jakarta, Anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format SMS yakni METRO(spasi)Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Apa saja fungsi aplikasi SIGNAL?

chevron-down

Aplikasi SIGNAL dapat menampilkan info kendaraan Anda, pajak, serta melakukan pajak kendaraan baik motor maupun mobil di seluruh wilayah Indonesia.

(RFN)