Konten dari Pengguna

Ketentuan Pajak Progresif Mobil dan Cara Menghitungnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak mobil. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak mobil. (Foto: dok. Istimewa)

Setiap tahun, Anda yang memiliki mobil wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Jika ingin mengetahui besaran pajak beserta rinciannya, Anda bisa mengetahuinya dengan melihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketika membayar pajak kendaraan seperti pajak mobil, Anda akan membayar pajak yang diambil dari persentase tarif Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Anda juga akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Nah, kalau Anda memiliki kendaraan lebih dari 1 unit, maka unsur biaya yang akan Anda tebus berubah. Biaya ini yang disebut dengan pajak progresif.

Besaran pajak progresif akan bergantung kepada berapa jumlah kendaraan yang dimiliki. Semakin banyak unit kendaraan yang ada, maka akan semakin tinggi pula persentase tarif pajak progresifnya.

Bagi Anda yang akan melunasi pajak mobil tahunan, ada baiknya memahami secara jelas pajak progresif mobil ini. Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah informasinya.

Ketentuan Pajak Progresif Mobil

Berbicara persentase tarif pajak progresif, besarannya berbeda-beda di setiap wilayah. Di Jakarta, tarif progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu juga, kepemilikan mobil tidak dihitung berdasarkan nama pemiliknya saja. Jika beberapa orang terdaftar dalam satu alamat yang sama, maka akan dikenai perhitungan pajak progresif.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini adalah rincian besaran pajak progresif dihitung dari jumlah kepemilikan:

  • Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen

  • Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen

  • Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen

  • Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen

  • Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen

  • Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4,5 persen

  • Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen

  • Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5,5 persen

  • Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen

  • Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6,5 persen

  • Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen

  • Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7,5 persen

  • Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen

  • Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8,5 persen

  • Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen

  • Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9,5 persen

  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen

Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan pajak progresif, berikut ini kami sajikan simulasinya.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Besaran tarif pajak progresif mengacu kepada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bagi warga Jakarta, besaran NJKB tersebut bisa dicek melalui situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.

Tampilan situs cek NJKB. (Foto: bprd.jakarta.go.id)

Berikut ini adalah simulasinya:

Sebagai contoh, mobil Honda Brio Satya 1.2E transmisi manual keluaran tahun 2017. Pada situs milik BPRD Jakarta, mobil ini memiliki NJKB sebesar Rp 105.000.000.

Misalnya, jika mobil Brio ini merupakan kepemilikan kedua maka akan dikenakan persentase pajak progresif sebesar 2,5 persen.

Nah, untuk mendapatkan jumlahnya Anda tinggal kalikan persentase tersebut dengan NJKB mobilnya.

Hasilnya, pajak progresif untuk Honda Brio kepemilikan kedua itu adalah sebesar Rp 2.625.000.

Setelah mengetahui pajak progresif, Anda lalu akan menambahkannya dengan SWDKLLJ yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Jika mobil Brio nya adalah mobil pribadi, maka tergolong ke dalam kendaraan tipe DP dengan besaran SWDKLLJ Rp 143.000. Kalau ditambahkan, total pajak kendaraannya menjadi Rp 2.768.000.

(RAS)