Konten dari Pengguna

Ketentuan Pajak Progresif Mobil untuk Anda yang Punya Kendaraan Lebih dari Satu

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak mobil. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak mobil. (Foto: dok. Istimewa)

Anda yang memiliki mobil akan memiliki kewajiban untuk melunasi pajak kendaraan bermotor atau PKB setiap tahun. Besaran pajak beserta rincian biaya yang akan Anda lunasi dapat Anda cek pada STNK mobil Anda,

Besaran pajak mobil akan ditarik dari persentase yang mengacu kepada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Biaya itu nantinya akan ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Jika Anda memiliki mobil lebih dari satu, unsur pajaknya berubah menjadi pajak progresif. Ketentuan ini berlaku bagi Anda yang memiliki beberapa nama kepemilikan yang sama.

Persentase pajak progresif dihitung berdasarkan berapa jumlah mobil yang Anda punya. Nilai pajak progresifnya akan semakin mahal seiring dengan semakin banyaknya mobil yang dimiliki.

Sebagai informasi untuk Anda, berikut ini adalah informasi mengenai pajak progresif seperti dikutip dari kumparanOTO.

Ketentuan Pajak Progresif Mobil

Persentase tarif pajak progresif mobil akan berbeda-beda di setiap daerah.

Khusus DKI Jakarta, perihal pajak progresif beserta besar persentasenya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, pajak progresif dalam perda itu tidak hanya mengatur perhitungan yang berdasarkan nama kepelimikan yang sama saja. Jika beberapa mobil terdaftar pada alamat yang sama, maka akan dikenai akumulasi persentase pajak progresif.

Dengan kata lain, dua mobil yang berbeda nama kepemilikan bisa tetap dihitung pajak progresif jika dimiliki oleh dua nama yang berada pada satu alamat.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian persentase pajak progresif dari jumlah kepemilikan kendaraan:

  • Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen

  • Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen

  • Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen

  • Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen

  • Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen

  • Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4,5 persen

  • Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen

  • Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5,5 persen

  • Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen

  • Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6,5 persen

  • Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen

  • Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7,5 persen

  • Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen

  • Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8,5 persen

  • Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen

  • Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9,5 persen

  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen

Supaya Anda dapat memahami perhitungan pajak progresifnya dengan lebih mudah, simak simulasi perhitungannya berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Seperti yang sudah dijelaskan, besaran pajak mobil atau PKB mengacu kepada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Begitu pula pajak progresif, persentasenya diambil dari NJKB mobilnya.

Bagi warga Jakarta, besaran NJKB bisa Anda coba cek di situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB

Berikut ini adalah simulasinya:

Sebagai contoh, mobil Toyota Agya 1.2 tipe G transmisi otomatik tahun produksi 2017. Pada situs samsat Jakarta tersebut, mobil Agya matik 2017 memiliki NJKB sebesar Rp 107.000.000

Bila mobil Agya ini adalah mobil kepemilikan kedua, maka pengenaan pajak progresifnya adalah 2,5 persen. Selanjutnya, kalikan persentase itu dengan NJKB mobilnya tadi.

Pajak progresif hasil dari perhitungan itu untuk mobil Toyota Agya kepemilikan kedua adalah sebesar Rp 2.675.000.

Jika Anda hendak membayar pajak kendaraannya, nominal itu tinggal ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, kendaraan mobil pribadi termasuk ke golongan DP dengan besaran SWDKLLJ Rp 143.000. Maka besaran pajak kendaraan Anda menjadi Rp 2.818.000.

(RAS)