Konten dari Pengguna

Kirim Motor Via Pos: Syarat, Cara, dan Biayanya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kantor Pos/voxntt.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Pos/voxntt.com

Kirim motor via Pos bisa dilakukan selain menggunakan kereta api dan layanan ekspedisi lainnya. Kini, Anda bisa kirim motor via Pos Indonesia dengan mudah.

Apalagi, pengiriman dari Pos Indonesia saat ini sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, pengiriman sepeda motor hanya dapat dilakukan di Kantor Pos cabang utama di kabupaten/kota atau ibu kota provinsi yang terdaftar.

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan untuk kirim motor via Pos ini? Berikut informasinya, dikutip dari berbagai sumber.

Syarat Kirim Motor Via Pos

Angkut sepeda motor lewat perusahaan ekspedisi saat mudik. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Sama seperti mengirim barang lainnya, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk kirim motor via Pos. Berikut rinciannya:

  • Kapasitas mesin sepeda motor maksimal 250 cc

  • Jenis sepeda motor yang dapat dikirim yaitu sport, vespa, bebek, matic

  • Sepeda motor roda 3 tidak dapat dikirim menggunakan Pos

  • Tangki BBM harus dalam keadaan kosong

  • Aki sepeda motor harus dilepas, jangan sampai masih dalam keadaan terpasang.

  • Spion wajib dilepas

  • Sepeda motor harus dikemas dan packing akan dilakukan oleh pihak Pos. Biaya packing ditanggung oleh pengirim

  • Wajib untuk menunjukkan STNK asli

  • Pengirim harus mengisi formulir yang telah disediakan

  • wajib mencantumkan nomor telepon pengirim maupun penerima

Cara Kirim Motor Via Pos

Setelah mengetahui mengenai syarat yang harus dilakukan ketika hendak mengirim motor via Pos. Berikut cara-caranya.

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu STNK asli. STNK hanya sebagai bukti untuk ditunjukkan ke petugas, tidak ikut dikirim bersamaan dengan motor. Jika ingin mengirimkan STNK sekaligus, maka lebih baik menggunakan layanan pengiriman dokumen Pos biasa.

  • Datang ke kantor cabang utama Pos yang ada di tempat tinggalmu dengan membawa sepeda motor yang akan dikirimkan

  • Pastikan kantor Pos tersebut memiliki fasilitas layanan pengiriman motor (layanan Jumbo Motor)

  • Langsung saja menuju loket penerimaan paket khusus

  • Petugas akan mengecek tipe motor yang akan dikirim dan menghitung total biaya kirim motor

  • Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi form Pengantar Pos Kiriman Jumbo Motor (PPKJM). Form tersebut berisi mengenai informasi pengirim dan penerima, serta data terkait motor yang akan dikirim.

  • Pengecekan kondisi dan kelengkapan motor oleh petugas yang disaksikan oleh pengirim. Checklist kondisi dan kelengkapan motor ada di form PPKJM. Petugas akan checklist form tersebut sesuai dengan kondisi dan kelengkapan motor yang akan dikirim

  • Setelah selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan total biaya kirim yang ditagihkan. Total biaya kirim meliputi biaya kirim + pajak kirim + asuransi +biaya packing. Jika telah lunas, maka kamu akan mendapatkan nomor resi.

  • Motor Anda akan dipacking dan selanjutnya dikirim ke alamat tujuan penerima

Biaya Kirim Motor Via Pos

Berikut adalah rincian total biaya pengiriman motor yang harus dibayar, meliput:

1. Biaya Kirim Resmi

Biaya kirim resmi merupakan biaya kirim sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pos Indonesia. Biaya kirim Paket Jumbo Motor dihitung berdasarkan jenis motor dan tujuan pengiriman. Motor bebek/matic akan dikenakan biaya kirim setara 100 kg, sementara motor sport setara 150 kg.

2. PPN 1%

Selain biaya kirim, kamu juga akan dikenakan PPN. Besarnya yaitu 1% dari biaya kirim resmi.

3. Biaya Asuransi

Sepeda motor termasuk kategori barang berharga, sehingga wajib untuk asuransi. Asuransi ini penting, karena yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu saat proses pengiriman misalnya saja kerusakan. Kamu pun merasa lebih aman dan tak khawatir lagi.

4. Biaya Packing Motor

Jika kamu mengirim motor melalui Pos, maka packing akan dilakukan pihak Pos Indonesia. Otomatis biaya packing akan dibebankan ke penerima. Biaya packing sendiri variatif, berbeda-beda antar kantor Pos. Nah, untuk lebih jelasnya Anda bisa simak contoh kasus di bawah ini untuk ilustrasi pengiriman motor dari Bengkulu ke Jakarta untuk motor matic.

  • Biaya kirim resmi Bengkulu – Jakarta untuk motor matic Rp753.500

  • PPN 1% Rp7.535

  • Biaya Asuransi Rp48.000

  • Biaya Packing Rp 200.000

  • Total Biaya Kirim Rp1.009.035

(HDZ)