Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Klasifikasi Jalan Raya dan Fungsinya
16 Juli 2021 5:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda memperhatikan jalan raya yang selama ini digunakan? Banyak jenis dan kegunaan jalan raya, namun banyak orang yang belum mengetahui perbedaan-perbedaannya.
ADVERTISEMENT
Jika Anda perhatikan dengan seksama, setiap jenis jalan memiliki jenis dan kegunaan yang berbeda. Dikutip dari situs resmi Auto2000, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan dibagi berdasarkan jenis dan fungsinya. Selain itu, jalan dikelompokkan menjadi 4 bagian berdasarkan fungsinya, seperti jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Berdasarkan klasifikasi jalan raya, berikut penjelasan masing-masing jalan.
Klasifikasi Jalan Raya
1. Jalan Arteri
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri merupakan jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan angkutan. Ciri-ciri jalan tersebut adalah memiliki jarak perjalanan yang jauh, kecepatan termasuk tinggi, hingga adanya pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk. Jalan arteri dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Untuk menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah di jalan ini adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan pun minimal 11 meter. Tidak boleh ada gangguan oleh lalu lintas, kegiatan lokal, dan juga tidak diizinkan terputus di area perkotaan.
Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan sekunder. Begitu juga untuk kawasan sekunder kesatu dan kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah di sini adalah 30 kilometer per jam. Lebar badan jalan juga minimal 11 meter serta tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul. Ciri-cirinya adalah kecepatan kendaraan sedang, pembatasan pada jalan masuk, dan jarak perjalanan sedang. Jalan kolektor dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk.
Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua dan ketiga. Kecepatan paling rendah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Jalan tersebut tidak boleh terganggu lalu lintas lambat.
3. Jalan Lokal
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal merupakan jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. Ciri-cirinya, yaitu jarak perjalanan dekat, kecepatan terhitung rendah, dan ada pembatasan pada jalan masuk. Jalan lokal terbagi dua klasifikasi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jalan lokal primer menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan paling rendah adalah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter. Jalan tersebut tak boleh terputus pada area pedesaan.
Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua, dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter.
4. Jalan Lingkungan
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lingkungan merupakan jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri-cirinya, yaitu terdiri dari jarak perjalanan dekat dengan kecepatan yang rendah. Ada dua klasifikasi dari jalan lingkungan:
Jalan lingkungan primer menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter dan bisa dilalui motor roda tiga.
ADVERTISEMENT
Jalan lingkungan sekunder menghubungkan kegiatan kawasan pedesaan dengan perkotaan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga. Untuk ukuran lebar jalan bagi kendaraan tidak bermotor dan non roda tiga adalah 3,5 meter.
(FOV)