Konten dari Pengguna

Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi, Ini Aturannya

30 November 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan knalpot Honda CBR250RR SP varian warna Honda Racing Red. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan knalpot Honda CBR250RR SP varian warna Honda Racing Red. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Knalpot racing yang diperbolehkan polisi ternyata ada lho, namun dengan beberapa aturan. Selama ini, kita tahu bahwa knalpot racing tidak diperbolehkan dipakai di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Penggunaan knalpot racing secara sembarangan dikhawatirkan bisa mengganggu pengendara lainnya karena suara yang dihasilkan begitu berisik. Dan juga, penggunaan knalpot racing telah diatur dalam undang-undang.
Jika kedapatan ada pengendara yang memakainya, polisi akan merazia motor dan ditindak sanksi tilang. Alasan aturan knalpot racing yaitu salah satu norma yang mengganggu menghasilkan kebisingan dan mengusik pengendara lain.
Dasar Penindakan
Para pengendara dengan knalpot racing dilihat dari 2 sisi hukum berbeda. Pertama dari ambang batas kebisingan dan juga tingkat kelaikan jalan. Dalam penindakan knalpot racing, polisi seharusnya menggunakan alat khusus untuk mengukur yaitu desibel. Alat ini yaitu sebagai alat ukur seberapa besar ambang batas knalpot racing yang diperbolehkan.
Dari alat tersebut nantinya pengendara yang memakai knalpot racing bersalah atau tidak yang berdasarkan kepada aturan ambang batas kebisingan. Dan, beberapa knalpot racing aftermarket yang dijual juga telah mendapatkan sertifikat Euro 3 sampai 5. Yang mana artinya adalah secara emisi lebih baik. Kemudian, regulasi soal knalpot juga sudah ada begitu pula dengan hukumnya
ADVERTISEMENT
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Aturan Knalpot Racing yang Diperbolehkan

Apabila Anda ingin memodifikasi motor dengan mengganti knalpot racing, perhatikan beberapa spesifikasinya terlebih dahulu. Hal ini agar Anda tetap aman saat menggunakannya dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Di situ dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
(FOV)