Konten dari Pengguna

Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta, Ini Daftarnya

22 Februari 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kode plat nomor belakang Jakarta sangat beragam. Kode ini penting untuk menunjukkan identitas asal wilayah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, apa saja kode pelat nomor belakang Jakarta? Berikut ini adalah ulasannya.

Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta

Peta Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Foto: BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
Menurut laman Dinas Pendapatan, pelat nomor kendaraan memiliki dua jenis kode yakni kode angka dan kode huruf. Kode angka menjelaskan nomor registrasi kendaraan sedangkan kode huruf dibagi dua jenis.
Kode huruf yang pertama adalah kode huruf bagian depan. Kode ini berfungsi untuk memberikan informasi asal wilayah kendaraan. Kode ini berbeda beda sesuai dengan kode wilayah yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kode huruf yang kedua adalah kode huruf pada bagian belakang. Kode ini biasanya terdiri dari dua hingga tiga huruf. Kode huruf pertama memberikan informasi wilayah kota atau kabupaten. Kode huruf kedua biasanya digunakan untuk kode penunjuk jenis kendaraan. Kode jenis ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan, kode huruf ketiga hanya untuk pembeda.
Setiap kendaraan di wilayah Jakarta memiliki kode huruf belakang yang berbeda sesuai dengan asal daerah dan peraturan yang berlaku, Kode daerah untuk pelat nomor Jakarta akan ditempatkan pada bagian belakang pada kode huruf pertama. Kode untuk kendaraan asal daerah Jakarta dilansir dari laman Auto2000 yakni:
ADVERTISEMENT

Cara Mengecek Pelat Nomor Jakarta

Anda dapat melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah Jakarta melalui website e-Samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Pengecekan melalui website sangat mudah.
Pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta dapat melalui dapat melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Situs tersebut dapat diakses oleh seluruh Masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Jakarta, dan Bekasi). Pengecekan melalui laman resmi tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti cara sebagai berikut:
1. Mengunjungi Laman Resmi Samsat
Pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang ingin mengecek nomor polisi kendaraan terlebih dahulu mengakses website Samsat. Anda dapat mengakses situs e-samsat Jabodetabek melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
2. Memasukkan Data Pribadi dan Kendaraan
Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti : 1. Memasukkan Nomor Polisi yang terdiri dari empat digit angka dan huruf 2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP anda. NIK diperlukan untuk data kepemilikan kendaraan pribadi 3. Memasukkan kode acak yang disediakan untuk keamanan dari serangan siber
ADVERTISEMENT
Setelah data diverifikasi maka data informasi mengenai nomor polisi kendaraan dapat tertera. Biasanya, informasi yang akan ditampilkan adalah adalah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pokok, denda, bunga, hingga progresif.
(RFN)