Konten dari Pengguna

Letak Nomor Seri STNK Motor, Sudah Tahu?

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

STNK Motor Listrik SDR yang digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
STNK Motor Listrik SDR yang digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa

Pelat nomor merupakan komponen yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil. Posisi pelat nomor terletak di sisi bagian depan dan belakang kendaraan. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang.

Pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan tersebut yang berupa rangkaian huruf dan angka. Huruf awal yang terdapat pada pelat nomor adalah menunjukkan kode wilayah.

Sementara, untuk angkanya sendiri adalah kode nomor seri kendaraan. Untuk nomor seri kendaraan umumnya terdiri dari 4 digit angka.

Nomor Seri Kendaraan

Mengenai nomor seri kendaraan, angka tersebut terkadang tidak urut melainkan acak. Sebenarnya, di setiap rangkaian nomor seri kendaraan ini menunjukkan klasifikasi kendaraan. Mulai dari motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan lainnya. Berikut nomor seri kendaraan berdasarkan jenis kendaraan :

  • Nomor seri 1-2999 / 8000-8999 (kendaraan dengan jenis berpenumpang seperti mobil).

  • Nomor seri 3000-6999 (kendaraan dengan jenis sepeda motor).

  • Nomor seri 7000-7999 (kendaraan dengan jenis bus).

  • Nomor seri 9000-9999 (jenis kendaraan berat seperti kontainer dan semacamnya)

Letak Nomor Seri STNK Motor

Setiap kendaraan pasti memiliki dokumen resmi yaitu STNK. STNK ini berisi identitas lengkap seputar kendaraan beserta pemiliknya. Dokumen tersebut berbentuk surat satu lembar dengan ukuran yang cukup panjang.

Informasi ini berguna untuk mengetahui identitas dari kendaraan bermotor dan juga pemiliknya. Dikutip dari laman Auto2000, sebenarnya Anda dapat menemukan nomor seri STNK motor dengan mudah.

Letaknya yaitu ada di salah satu sisi lembar STNK dengan posisinya yang selalu ada di bagian teratas. Di sana, bisa terlihat nomor seri dari motor dan berbagai informasi lain di bawahnya.

STNK sangat penting untuk selalu dibawa ketika Anda mengendarai kendaraan bermotor bepergian. Alasan utamanya adalah untuk menjadi salah satu bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut terdaftar secara sah alias tidak bodong.

Jika ada tindakan pengecekan oleh pihak berwajib, STNK juga menjadi bukti untuk memudahkan proses ini. Oleh karena itu, Anda jangan sampai lupa membawa STNK.

Setelah mengetahui letak nomor seri STNK motor, sekarang ketahui juga informasi lainnya mengenai nomor polisi. Nomor polisi atau nomor seri terdiri dari beberapa jenis. Berikut ini informasi lengkapnya.

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Jenis-jenis Nomor Polisi

1. Huruf Pertama

Huruf pertama di dalam nomor polisi melambangkan daerah asal kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Setiap daerah di Indonesia memiliki huruf yang berbeda-beda.

2. Angka

Setelah kode nomor polisi berupa huruf berdasarkan daerah kendaraan bermotor tersebut terdaftar, ada kombinasi angka yaitu nomor seri. Rentetan empat angka ini menjadi identitas dari bentuk dari kendaraan bermotor tersebut.

3. Huruf Kedua

Setelah angka, ada lagi kombinasi huruf kedua. Huruf kedua ini menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Contohnya huruf A yang berarti kendaraan itu berjenis sedan atau pick up. Namun perlu digarisbawahi bahwa kode ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat atau lebih saja.

4. Warna Pelat Nomor Polisi

Pelat nomor polisi memiliki warna berbeda-beda, tergantung peruntukannya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Frequently Asked Question Section

Apa makna huruf di bagian belakang pelat kendaraan?

chevron-down

Huruf kedua ini menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Contohnya huruf A yang berarti kendaraan itu berjenis sedan atau pick up.

Apa fungsi nomor seri kendaraan di STNK motor?

chevron-down

Informasi ini berguna untuk mengetahui identitas dari kendaraan bermotor dan juga pemiliknya.

Kendaraan apa yang menggunakan pelat nomor warna dasar putih dengan tulisan biru

chevron-down

Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

(FOV)