Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Masa Berlaku KIR Mobil dan Jenis Tes yang Dilakukan
9 Juli 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan komersial atau umum wajib melaksanakan uji KIR . Pengujian ini diterapkan untuk memastikan bahwa alat transportasi tersebut memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengujian berkala ini, nantinya kendaraan akan melalui berbagai tahapan yang berkaitan dengan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas.
Uji ini dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Lantas, berapa masa berlaku KIR mobil?
Masa Berlaku KIR Mobil
Uji KIR diterapkan pada kendaraan yang membawa angkutan penumpang maupun barang. Seperti mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Mengenai waktu pelaksanaannya, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbit.
Kendaraan yang lulus dalam pemeriksaan dan pengujian fisik akan diberikan bukti berupa kartu uji dan tanda uji berupa stiker. Kartu uji berkala memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
ADVERTISEMENT
Mengenai masa berlaku uji KIR sendiri dapat digunakan selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan uji.
Dengan kata lain, uji berkala kendaraan dilaksanakan rutin setiap setiap enam bulan sekali.
Jenis Tes dalam Uji KIR Mobil
Uji KIR terdiri dari beberapa jenis tes untuk menguji kelayakan kendaraan bermotor supaya aman saat berlalu lintas di jalan raya.
Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian untuk pengujian lainnya juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, aspek yang dilihat sebagai persyaratan laik jalan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat Pendaftaran KIR Mobil
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini perlu melampirkan sejumlah persyaratan, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setelah memastikan kelengkapan persyaratan, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi uji KIR masing-masing wilayah atau mendaftarkan diri secara langsung dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat.
(SA)