Konten dari Pengguna

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik untuk Motor dan Mobil? Ini Rincian Harganya

5 Maret 2020 17:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Infografis Nomor Polisi Cantik (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Nomor Polisi Cantik (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penggunaan pelat nomor cantik pada kendaraan di Indonesia bukanlah hal baru. Angka pada pelat nomor di Indonesia dapat dipilih sesuai dengan keinginan masing-masing pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor cantik termasuk dalam Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB terdiri dari huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.
Jika Anda menginginkan pelat nomor cantik, Anda hanya perlu membayar dan mengikuti aturan yang berlaku.
Pelat nomor cantik. Foto: Istimewa
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB, tarif pembuatan plat nomor cantik sebagai berikut.

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka

ADVERTISEMENT

3. NRKB Pilihan untuk 4 angka

Masa berlaku NRKB pilihan ini seperti pelat nomor umum lainnya, yaitu 5 tahun.
Bila masa berlaku pelat nomor cantik ini tidak diperpanjang, maka akan diganti dengan pelat nomor standar atau NRKB sesuai urutan.
(MFB)