Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Cara Kerjanya

29 Agustus 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Per 1 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor. Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.
ADVERTISEMENT
Regulasinya tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 206 dikatakan bahwa setiap pengendara yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Uji emisi tersebut bisa dilakukan di bengkel yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Jelang aturan tersebut diterapkan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu uji emisi kendaraan bermotor. Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Uji Emisi

Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra di kawasan TB Simatupang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mengutip buku Penerapan Prinsip Hukum Lingkungan dan Realitas Kehidupan Masyarakat susunan Aisyah Nur Ash, dkk., uji emisi kendaraan bermotor adalah upaya yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan yang terdeteksi dari suatu alat monitor khusus. Uji emisi ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Udara.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Dengan adanya uji emisi ini, Pemrov DKI Jakarta bisa memaksimalkan upayanya untuk mengurangi polusi di Ibukota.
Pada tanggal 1 September 2023, rencananya Pemprov akan menggelar penilangan uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di wilayah Jakarta. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mobil dan motor.
Saat proses penilangan dilakukan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda. Untuk pengendara sepeda motor dendanya senilai Rp250.000, sedangkan pengendara mobil senilai Rp500.000.

Ketentuan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua milik warga di parkiran Taman Margasatwa Ragunan, Senin (5/6/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Uji emisi kendaraan bermotor sangat penting dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta. Idealnya, uji emisi ini dilakukan setiap 1 tahun sekali di bengkel yang telah terdaftar.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan yang harus melakukan uji emisi adalah kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan yang usianya di atas tiga tahun pun sangat dianjurkan. Sementara kendaraan baru yang usianya di bawah tiga tahun masih dianggap memenuhi standar pabrik dan ketentuan Baku Mutu Emisi, sehingga tidak perlu mengikuti uji emisi.
Nantinya, hasil uji emisi akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biayanya akan dibebankan kepada masing-masing pemilik kendaraan.
Biasanya, biaya untuk uji emisi mobil berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Sementara uji emisi motor berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.
Namun, khusus periode 25-31 Agustus 2023, pemerintah akan menggelar uji emisi secara gratis. Jadi, manfaatkan fasilitas ini sebelum tanggal 1 September 2023.
ADVERTISEMENT

Bagaimana Cara Uji Emisi?

Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengutip buku Mahakarya Penelitian Ilmiah Juara Lomba Nasional karya Rizal Justian (2020), proses uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar gas buang pada aerator yang digunakan. Pengujian dilakukan dengan menggunakan Mesin Exhaust Gas Analysis.
Saat prosesnya berlangsung, kendaraan akan ditempatkan di atas alat pengukur gas buang. Kemudian, kendaraan tersebut akan dinyalakan selama beberapa menit.
Nantinya, Mesin Exhaust Gas Analysis akan mengukur kadar gas buang yang dihasilkan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan Nitrogen oksida (Nox). Biasanya proses uji emisi memakan waktu sekitar 15-20 menit.

Daftar Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bemotor

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Seperti disebutkan sebelumnya, bengkel untuk uji emisi kendaraan bermotor tersebar di beberapa wilayah di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Jakarta Pusat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Barat

Jakarta Utara

ADVERTISEMENT
(MSD)