Menunggak, Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meskipun membayar pajak motor sudah ditentukan tanggalnya setiap tahun, terlambat membayar kerap terjadi di kalangan pemilik motor. Pembayaran yang hanya setahun sekali tak jarang membuat pemilik motor sulit mengingat tanggal pembayaran pajaknya.
Ini bisa saja terjadi karena kesibukan sehari-sehari yang membuat lupa kapan harus membayar pajak motor, sehingga ada denda yang wajib dibayar karena kelalaian itu.
Besarannya pun tergantung dari seberapa lama pemilik sudah menunggak pajak motor.
Sebagai pemilik kendaraan, Anda perlu mengetahui perhitungan-perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk dalam hal ini, tidak ada salahnya mengetahui perhitungan denda pajak jika terjadi keterlambatan.
Oleh karena itu, berikut ini disajikan cara perhitungan denda pajak untuk kendaraan motor:
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Seperti yang sudah disebutkan, besaran denda akan tergantung kepada durasi keterlambatan yang sudah dilewati. Berikut ini adalah rinciannya:
Keterlambatan 2 bulan:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Keterlambatan 6 bulan:
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun:
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun:
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitungnya, berikut ini simulasinya.
Misal pajak motor Anda per tahun adalah Rp 525.000. Lalu, Anda harus mengetahui besaran denda SWDKLLJ untuk motor yang dapat dicek di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj.
Kendaraan motor atau roda dua termasuk ke dalam golongan C1 sebesar Rp 32.000 untuk motor di bawah 250 cc, sedangkan motor di atas 250 cc merupakan golongan C2 dengan besaran SWDKLLJ Rp 80 ribu.
Jika motor Anda adalah tipe di bawah 250 cc yang pajaknya menunggak 6 bulan, berikut cara menghitungnya:
Rp. 525.000 x 25% x 6/12 + Rp 32.000 = Rp 97.625
Setelah mengetahui besarannya, Anda akan membayar denda tersebut bersamaan dengan PKB motornya. Sehingga total biaya yang akan Anda keluarkan sebesar:
Rp 525.000 (PKB) + Rp 97.625 (Denda) = Rp 622.625
Itulah cara menghitung denda pajak motor saat terlambat membayarnya. Anda hendaknya mengingat tanggal pembayaran pajak motor Anda yang tercantum di STNK agar dapat membayar pajak motor atau PKB tepat waktu. (RAS)
