
Bagi yang sering melintasi jalan tol , maka Anda sudah sudah tidak asing lagi melihat beberapa keterangan seputar golongan kendaraan baik di pintu masuk tol maupun pintu keluarnya. Lantas, mobil pribadi golongan berapa? Ini ulasannya.
Dikutip dari laman Auto2000, “tol ” merupakan singkatan dari Tax on Location yang berarti setiap kendaraan yang melintasi adalah objek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut dalam bentuk tarif tol.
Penetapan tarif tol ini nantinya akan dibedakan sesuai dengan jenis kendaraannya, salah satunya kendaraan pribadi. Maka dari itu, berikut informasi seputar golongan kendaraan pribadi dan golongan kendaraan lainnya.
Mobil Pribadi Golongan Berapa?

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT ), mobil pribadi termasuk ke dalam Golongan I yang meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bis. Biasanya golongan kendaraan ini memiliki tarif tol yang paling murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya.
Agar lebih mudah untuk dimengerti, berikut penjelasan semua golongan kendaraan mulai dari I hingga VI:
- Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
- Golongan II: truk besar dengan dua gandar
- Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
- Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
- Golongan V: truk besar dengan lima gandar
- Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, penetapan tarif tol ini merupakan bagian dari pajak yang perlu dibayarkan oleh setiap kendaraan saat melintasi jalan tol. Pajak ini nantinya akan beralih kembali ke pemerintah maupun perusahaan yang mengelola atau berinvestasi dalam pembuatan jalan tol yang Anda lintasi.
Nah, salah satu pengalokasian pajak ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas dari jalan tol, mulai dari memperbarui fasilitas-fasilitas sampai pemeliharaan jalan tol itu sendiri.
Salah satu alasan mengapa tarif tol Golongan I lebih murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya adalah penentuan tarif tol yang berlandaskan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Hal ini meliputi konsumsi bahan bakar kendaraan, suku cadang kendaraan, fungsi kendaraan, dan masih banyak lagi.
Mengapa bukan Golongan VI yang paling murah? Sejatinya golongan VI memang memiliki BOK paling kecil di antara jenis kendaraan lainnya. Namun, tidak semua jalan tol memiliki keistimewaan untuk dilintasi oleh golongan VI, hanya tiga ruas tol saja. Jadi, secara garis besar golongan kendaraan termurah di Indonesia adalah Golongan I.
Demikianlah informasi seputar golongan kendaraan pribadi dan golongan kendaraan lainnya. Untuk mengetahui besaran tarif tol untuk mobil pribadi, Anda bisa mengunjungi laman resmi BPJT untuk mengetahui besaran tarif tol dalam satu ruas tol sesuai golongan kendaraannya. Semoga bermanfaat.
(AA)
Apa itu tol?
Apa fungsi bayar tol?
Apa itu golongan kendaraan VI?