Mudah, Begini Cara Mengecek Pajak Motor Pakai Hape

Konten dari Pengguna
7 Juni 2021 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Di zaman serba digital seperti sekarang ini, cara mengetahui pajak motor selain melihat pada lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih.
ADVERTISEMENT
Cara ini dilakukan jika Anda lupa berapa besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, bisa diselesaikan dengan teknologi dari hape atau ponsel.

Cara Cek Pajak Motor Pakai Hape

Dikutip dari KumparanOTO ada 4 cara untuk melakukan cek pajak motor menggunakan hape adalah sebagai berikut:

1. Cek pajak motor lewat SMS

Cara pertama, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirim ke 8893.
Misalnya: INFO RANMOR B005KUM kemudian kirim ke 8893.
Balasan dari layanan SMS 8893 saat mengecek pajak kendaraan bermotor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Tak berapa lama berselang, akan mendapat balasan berupa informasi berupa merek, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
ADVERTISEMENT

2. Lewat *368*1#

Cara kedua, menggunakan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.
Berikutnya akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi, mencakup:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLING
Ilustrasi cek pajak kendaraan menggunakan layanan dari Polda Metro Jaya. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pilih menu yang diinginkan. Misalnya, jika Anda ingin mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu reply.
Kemudian, Anda akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari Polda Metro Jaya berisi informasi dan nominal seperti tertera pada STNK, ditambah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta status kepemilikan.
Nah sesuai lima layanan tersebut, Anda juga dapat mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak dengan memilih menu nomor 3.
ADVERTISEMENT
Setelah di-klik, akan muncul balasan SMS dari Polda Metro Jaya, yang isinya: Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Balasan dari layanan USSD Polda Metro Jaya saat mengecek pajak kendaraan bermotor dan fasilitas pengingat bayar pajak. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

3. Melalui e-Samsat

Selanjutnya Anda juga bisa menggunakan laman e-Samsat. Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan

Terakhir, Anda bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS. Detilnya, bisa Anda simak pada tautan berikut.
Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan Anda.
ADVERTISEMENT
Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya.
Ilustrasi Samolnas Foto: dok. Istimewa
(HDZ)