Konten dari Pengguna

Mudah! Begini Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

12 Juli 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Dalam berkendara kita harus memiliki surat-surat kendaraan yang sah dan pajak yang berlaku sesuai dengan aturan negara. Kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi yang tak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Namun, banyak kejadian atau permasalahan mengenai status kendaraan yang kurang jelas. Ini biasanya terjadi ketika kita ingin menjual kendaraan, akan tetapi lupa untuk memblokir kepemilikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Maka dari itu, kita harus mengetahui status kendaraan pajak kita sudah terblokir atau belum. Dilansir dari situs resmi Auto200, begini cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.

Cek Status Pajak Kendaraan

Ilustrasi Kendaraan (Foto: Pixabay)
1. Melalui SMS
Cara untuk mengetahui status pajak kendaraan kita bisa dengan SMS. Fitur ini telah disediakan oleh SAMSAT untuk memperoleh informasi mengenai pajak kendaraan.
Layanan tersebut bisa digunakan bagi pemilik kendaraaan yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkahnya tidak rumit, kita cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian mengirimkannya ke nomor yang tersedia. Berikut adalah format SMS beserta daftar nomor layanan sesuai daerah:
DKI Jakarta
Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 1717
Jawa Barat
Format SMS: Info(spasi)nomorpolisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan: 08112119211
Jawa Tengah
Format SMS: JATENG(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
Jawa Timur
Format SMS: JATIM(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 7070
Kepulauan Riau
Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9969
DI Yogyakarta
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
2. Situs Resmi SAMSAT
Tak hanya layanan SMS, kita juga bisa memanfaatkan layanan digital untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Caranya dengan mengakses situs SAMSAT wilayah Anda.
Berikut adalah daftar website SAMSAT beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta
Cukup buka website E-SAMSAT Jakarta yang beralamat di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Pada menu yang tersedia, ketikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan Anda.
Jawa Barat
Status pajak kendaraan di wilayah Jaawa Barat dapat dicari tahu melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Jawa Tengah
Cukup akses situs resmi BPPD Jawa Tengah di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Setelah terhubung, pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan kemudian isi informasi yang diperlukan.
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Terakhir, yaitu dengan dengan datang langsung ke SAMSAT. Kalian tinggal datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai. Petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan bermotor milik Anda.
ADVERTISEMENT
(FOV)