Mudah, Begini Cara Perpanjang STNK Motor

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Perpanjang STNK adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Besarannya sendiri pun berbeda tiap tahunnya, termasuk pajak 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Agar tidak terkena denda seperti yang dijelaskan diatas, maka Anda harus melakukan perpanjangan STNK motor anda secara rutin tiap tahunnya.
Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rinciannya.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :

ADVERTISEMENT

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

(HDZ)