Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mudah, Begini Cara Perpanjang STNK Motor
5 Mei 2021 17:54 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Agar tidak terkena denda seperti yang dijelaskan diatas, maka Anda harus melakukan perpanjangan STNK motor anda secara rutin tiap tahunnya.
Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rinciannya.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :
ADVERTISEMENT
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
(HDZ)