Konten dari Pengguna

Mutasi Kendaraan Online, Ini Cara Praktisnya

7 Oktober 2021 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 29 Desember 2021 12:27 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Mutasi kendaraan online bisa dilakukan bagi Anda yang hendak mengurus berkas kendaraan ketika pindah tempat tinggal. Ini perlu dilakukan untuk mempermudah Anda manakala Anda perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana proses mutasi kendaraan secara online ini?

Proses Mutasi Kendaraan Bermotor Secara Online

Dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, untuk mutasi kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Samsat lama maupun baru.
ADVERTISEMENT
Biaya tersebut biasanya meliputi pajak, pembuatan pelat nomor, cetak STNK, dan penulisan BPKB. Perlu Anda ketahui, bahwa pembuatan BPKB dengan STNK dilakukan pada waktu yang berbeda.
Hal ini dilakukan demi menghindari berbagai masalah yang bisa saja terjadi di masa mendatang, meliputi perpanjangan STNK, pembayaran pajak, dan lain sebagainya. Jika urusannya sudah selesai, tentu Anda bisa berkendara dengan nyaman dan aman.
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)

Biaya Mutasi Kendaraan

Selain menyerahkan berbagai berkas, pada tahap ini pun Anda diharuskan membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan, yaitu berkisar Rp75.000 hingga Rp250.000.
Bila semua data yang dibutuhkan telah lengkap, berikutnya menuju ke loket fiskal guna mengambil berbagai dokumen yang akan diserahkan ke Samsat baru.
Selepas berkas yang diproses di Samsat lama keluar, cara mutasi mobil online selanjutnya yaitu lapor ke Samsat baru dan menyerahkan semua berkas ke bagian loket mutasi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya menuju loket cek fisik, untuk melakukan legalisasi seluruh dokumen. Petugas Samsat pun akan melakukan pengecekan silang ke Polda setempat, jika mutasi merupakan lintas provinsi.
Kemudian tunggu STNK, BPKB, serta pelat nomor polisi yang baru diterbitkan hingga kurun waktu yang telah ditentukan.
Bila waktu yang ditentukan tersebut tiba, maka Anda bisa kembali ke Samsat untuk mengambil STNK, BPKB, dan pelat nomor baru.
Tak lupa juga membayar segala biaya yang dibutuhkan seperti pajak, administrasi, cetak STNK dan BPKB, serta pelat nomor.
(HDZ)