Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Nama Lain Polisi Tidur di Indonesia dan Sejarahnya
28 Januari 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda pasti sering bertemu dengan polisi tidur bukan? Ya, gundukan yang melintang di jalanan ini memang setiap hari kita temui ketika sedang di jalan .
ADVERTISEMENT
Walaupun sebagian orang merasa hal tersebut mengganggu kelancaran saat mengemudi, polisi tidur ini memiliki fungsi penting untuk keamanan ketika berkendara dengan memperlambat laju kecepatan kendaraan. Apalagi jika Anda melewati kawasan sekolah atau perumahan.
Lantas, apakah Anda pernah berpikir, mengapa bisa disebut polisi tidur? Dan apakah ada nama lain polisi tidur? Simak terus ulasan berikut.
Nama Lain Polisi Tidur
Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, nama lain dari polisi tidur adalah speed bump. Speed bump ini sebetulnya memang nama asli dari polisi tidur. Namun di Indonesia sendiri orang-orang menyebutnya sebagai gejlugan, gejligan, dan bahkan gujlagan. Mungkin hal ini dikarenakan ketika kita melintasi polisi tidur pasti merasakan gelojak.
Sejarah Polisi Tidur
Dikutip dari laman Suzuki Indonesia, konstruksi gundukan di jalanan ini bermula pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat. Saat itu, seorang pekerja bangunan memasang polisi tidur dengan ketinggiannya mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Namun, ukuran tersebut ternyata tidak efisien dikarenakan terlalu tinggi, sehingga menyulitkan orang untuk melintas dengan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah mengalami beberapa penyempurnaan, pada tahun 1950, pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly berhasil menemukan rancangan ideal untuk polisi tidur yang dipasang pertama kali di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan polisi tidur tersebut.
Dan di Indonesia sendiri, speed bump atau polisi tidur ini masuk pada tahun 1980an. Lalu mengapa namanya menjadi polisi tidur di Indonesia? Hal ini Karena jika siapa pun yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.
Lalu pada tahun 2001, polisi tidur ini masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga yang mengartikan permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol .
ADVERTISEMENT
Harus diketahui bahwa polisi tidur ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Maka dari itu, pembuatan penanda jalan ini umumnya menggunakan bahan semen, aspal, batu, atau kayu. Namun dalam pembuatannya tidak boleh asal-asalan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara.
Itulah informasi mengenai nama lain polisi tidur dan sejarahnya yang perlu diketahui.Ingat jika melewati polisi tidur turunkan kecepatan kendaraan Anda. Selain dapat mencegah kecelakaan, hal ini dilakukan juga agar tidak terjadi kerusakan pada kendaraan Anda.
(HDZ)