Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
No STNK yang Mana? Ini Letak dan Fungsinya
14 Desember 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, pada STNK telah tertera beberapa informasi seputar kendaraan yang cukup penting, salah satunya adalah nomor STNK. Lantas, no STNK yang mana? Berikut informasi seputar letak dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman auto2000, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat. Lembaran ini juga merupakan bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan.
Apabila mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan yang wajib dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara .
Karena fungsinya yang cukup krusial sebagai bukti kepemilikan dan kelengkapan kendaraan, Anda perlu mengetahui apa saja informasi yang tertera di STNK, termasuk nomor STNK. Maka dari itu, berikut letak dan fungsi no STNK.
Letak dan Fungsi No STNK
Mengutip dari laman pemkot, no STNK terletak pada sisi bagian atas lembaran STNK, atau lebih rincinya berada di samping kanan tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
ADVERTISEMENT
Bagi yang masih sulit mengidentifikasinya, no STNK dituliskan dengan angka berwarna hitam yang dipadatkan dengan efek warna merah mudah. Lantas, apa fungsi keterangan ini pada STNK?
No STNK atau nomor seri STNK berfungsi sebagai tanpa bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Dengan adanya nomor ini, maka kepolisian bisa mengidentifikasi kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan sah dan bukan kendaraan bodong.
Selain no STNK, masih ada keterangan lainnya yang perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, ini daftarnya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan biaya yang perlu dibayarkan bersama dengan PKB, baik per tahun maupun per lima tahun. Dengan membayar hal ini, Anda secara otomatis sudah terdaftar sebagai pengguna asuransi Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
3. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya TNKB adalah besaran yang perlu dibayarkan setiap lima tahun, yakni ketika pelat nomor atau nomor polisi diganti dengan yang baru.
4. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
NRKB merupakan simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan. Ini merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Demikianlah informasi seputar no STNK yang mana dan keterangan lainnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
(AA)
Live Update