Konten dari Pengguna

Nomor Ambulans dan Nomor Darurat Lainnya, Ini Daftarnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mobil Ambulans. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil Ambulans. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Nomor ambulans termasuk dalam daftar nomor telepon darurat yang perlu Anda ketahui informasinya. Sebab, informasi ini dapat membantu Anda jika sewaktu-waktu Anda atau lingkungan sekitar Anda sedang dalam kondisi darurat.

Jika Anda sering nonton film Hollywood, maka Anda sudah tidak asing lagi dengan nomor darurat 911. Nomor tersebut merupakan nomor darurat bagi masyarakat Amerika yang sedang dalam keadaan darurat mulai dari adanya kebakaran, adanya kecelakaan, orang terkena luka tembak, dan kondisi darurat lainnya.

Tapi jangan salah, Indonesia juga punya juga loh nomor darurat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah meluncurkan program pelayanan nomor darurat 112.

Layanan darurat 112 adalah layanan yang dapat digunakan masyarakat ketika dalam keadaan darurat.

Regulasi yang mengatur pelaksanaan layanan 112 yang melibatkan Kemenkominfo, Pemerintah Daerah, dan Operator Telekomunikasi sudah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

Layanan ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah daerah untuk mempercepat pertolongan terhadap masyarakat yang sedang dalam keadaan darurat mulai dari kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, ketertiban umum, kebakaran, dan kondisi darurat lainnya.

Setiap panggilan yang dilakukan oleh masyarakat akan terhubung langsung dengan pusat panggilan darurat yang dibangun oleh setiap pemerintah daerah. Lalu informasi tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan jenis keadaan darurat yang dilaporkan.

Panggilan layanan darurat 112 tidak akan dipungut biaya sama sekali, bahkan Anda dapat melakukan panggilan ketika ponsel Anda terkunci dengan memanfaatkan fitur panggilan darurat di ponsel Anda.

Setelah mengetahui informasi pelayanan darurat, lantas berapa nomor darurat ambulans dan nomor darurat lainnya?

Daftar Nomor Ambulans dan Nomor Darurat Lainnya

Ilustrasi nomor telepon darurat. Foto: Pexels

Nomor ambulans dapat Anda hubungi dengan nomor 118/119. Untuk tambahan, bagi Anda yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Anda dapat menghubungi nomor berikut (021) 21201123.

Namun seperti yang sudah disebutkan di atas, pemerintah sudah mengintegrasikan semua layanan darurat menjadi satu nomor yakni 112. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat cukup menghafal satu nomor saja.

Tetapi, nomor layanan darurat lainnya masih dapat Anda hubungi walaupun sudah ada nomor darurat 112. Berikut informasi nomor darurat yang perlu Anda ketahui dilansir dari laman resmi Kominfo:

  • Kepolisian: 110

  • Pemadam Kebakaran: 113

  • Basarnas: 115

  • BNPB: 117

  • Posko Bencana Alam: 129

  • Posko Kewaspadaan Nasional: 122

  • Informasi dan Perbaikan Kerusakan dan Gangguan Listrik: 123

  • Hotline Covid-19: 119

  • Palang Merah Indonesia: 021-7992325

  • Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533

Seperti itu informasi terkait nomor ambulans dan nomor darurat lainnya yang dapat Anda hubungi ketika keadaan darurat. Perlu diingat bahwa nomor-nomor ini bukan permainan, dan hanya dipergunakan saat keadaan darurat saja. Anda dapat mendapatkan sanksi jika menyalahgunakan nomor-nomor darurat di atas.

Frequently Asked Question Section

Berapa nomor darurat Polisi?

chevron-down

110

Berapa nomor darurat Basarnas?

chevron-down

113

Nomor ambulans DKI Jakarta?

chevron-down

Untuk tambahan, bagi Anda yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Anda dapat menghubungi nomor berikut (021) 21201123.

(AA)